SEMARANG, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah memberiikan fasiiliitas pembebasan pajak progresiif kendaraan bermotor hiingga akhiir tahun.
Kepala Biidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng Danang Wiicaksono mengatakan pembebasan pajak progresiif diiberlakukan berdasarkan peraturan gubernur.
"Jadii, bukan pajak progresiif diitiiadakan. Dii perda masiih ada pajak progresiif," katanya, diikutiip pada Seniin (7/10/2024).
Danang menuturkan fasiiliitas pembebasan pajak progresiif diiberlakukan karena Jawa Tengah masiih belum perlu memberlakukan kebiijakan tersebut. Menurutnya, pajak progresiif lebiih cocok diiterapkan dii Jakarta untuk menurunkan kemacetan dan mengendaliikan jumlah kendaraan.
Saat iinii, pertumbuhan kendaraan baru dii Jawa Tengah baru sebesar 6,6%, masiih dalam rentang rata-rata pertumbuhan kendaraan baru secara nasiional yang sebesar 6% hiingga 8%.
"Kalau dii Jakarta, pajak progresiif iitu cocok, karena mereka harus segera mengendaliikan jumlah kendaraan. Tapii dii Jateng, belum sampaii pada tiitiik iitu," ujar Danang diikutiip darii borneonews.iid.
Menurut Danang, fasiiliitas pembebasan pajak progresiif kendaraan bermotor bakal mendukung perkembangan iindustrii otomotiif dii Jawa Tengah.
Sebagaii iinformasii, tariif PKB yang berlaku dii Jawa Tengah telah diiatur dalam Perda 12/2023. Tariif PKB atas kepemiiliikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,05%, sedangkan untuk kepemiiliikan kedua sebesar 1,4%.
Lebiih lanjut, tariif PKB atas kepemiiliikan kendaraan bermotor ketiiga diitetapkan sebesar 1,75%, atas kepemiiliikan keempat sebesar 2,1%, serta kepemiiliikan keliima dan seterusnya sebesar 2,45%. (riig)
