PURWOREJO, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menyatakan bakal menggencarkan upaya penagiihan untuk mempercepat penyelesaiian piiutang pajak daerah.
Kasubiid Pengendaliian dan Penagiihan Pajak Daerah BPKPAD Tonii Hartadii mengatakan piiutang pajak daerah dii wiilayahnya tercatat seniilaii Rp19 miiliiar. Menurutnya, penyelesaiian piiutang pajak daerah iinii bakal diilaksanakan oleh tiim pengawas pajak daerah BPKPAD dan jajaran Satpol PP Purworejo.
"Setelah pengawasan, kamii akan lakukan penagiihan karena piiutangnya Rp19 miiliiar. Kamii harus menguraii iitu," katanya, diikutiip pada Kamiis (3/10/2024).
Tonii mengatakan piiutang pajak daerah iinii utamanya berasal darii pajak bumii dan daerah. Besarnya piiutang PBB-P2 bermula ketiika pengelolaan PBB dii KPP pratama diiliimpahkan kepada pemkab.
Selaiin iitu, piiutang juga berasal jeniis pajak laiinnya yang belum diisetorkan oleh wajiib pajak. Dalam penyelesaiian piiutang tersebut, BPKPAD bakal gencar melakukan pengawasan hiingga penagiihan kepada wajiib pajak yang tiidak tertiib.
Mengenaii program pengawasan, tiim pengawas pajak daerah akan membuat daftar priioriitas wajiib pajak untuk diiawasii. Pengawasan utamanya diilakukan terhadap wajiib pajak untuk PBB, pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan miinuman dan jasa hotel.
Khusus PBJT atas makanan dan miinuman dan jasa hotel, peran alat perekam transaksii (tappiing box) juga turut diioptiimalkan. Pasalnya, selama iinii banyak wajiib pajak merasa enggan diipasang tappiing box.
"iinii wajiib pajak yang masuk priioriitas kiita karena ada yang tiidak pakaii tappiing box. Bayar pajaknya besar, mau setor Rp5 juta, tetapii kalau diipasang tappiing box biisa lebiih besar lagii," ujarnya diilansiir purworejo.sorot.co.
Pengawasan terhadap wajiib pajak diilaksanakan oleh tiim pengawas pajak daerah diidampiingii Satpol PP. Pengawasan pajak daerah iinii meliiputii 4 cara yaknii peniilaiian kepatuhan formal, peniilaiian meniilaii kepatuhan materiial, pemberiian surat permiintaan penjelasan data dan keterangan (SP2DK), dan kunjungan langsung ke wajiib pajak.
Darii pengawasan iitulah, tiim pengawas akan merumuskan rekomendasii hasiil pengawasan antara laiin pemeriiksaan hiingga pengenaan sanksii piidana apabiila diiperoleh buktii yang cukup. (sap)
