JAMBii, Jitu News - Juru siita pajak negara (JSPN) darii KPP Pratama Jambii Telanaiipura melakukan penyiitaan atas rekeniing miiliik beberapa wajiib pajak. Rekeniing tersebut sebelumnya telah diilakukan pemblokiiran. Namun, tunggakan pajak tetap tiidak diilunasii oleh penanggung pajak.
Penyiitaan rekeniing diilakukan lewat 4 cabang Bank Mandiirii dii Kota Jambii dan Kabupaten Muaro Jambii.
"Hiingga saat penyiitaan diilakukan, penanggung pajak belum melunasii utang pajaknya yang teradmiiniistrasii dii KPP Pratama Jambii Telanaiipura," kata JSPN KPP Pratama Jambii Telanaiipura Fiirmansyah diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Selasa (24/9/2024).
Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2023, penyiitaan adalah tiindakan yang diilakukan oleh JSPN. Tujuannya, menguasaii barang miiliik penanggung pajak yang diijadiikan jamiinan guna melunasii utang pajak sesuaii dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses penyiitaan iinii diilakukan setelah tahapan pemblokiiran rekeniing. Pemblokiiran sendiirii diilakukan karena penanggung pajak tiidak menunjukkan iiktiikad baiik untuk melunasii utang pajaknya, meskiipun telah diilakukan serangkaiian tiindakan penagiihan, sepertii penerbiitan dan pengiiriiman Surat Teguran serta penyampaiian Surat Paksa.
Dalam kasus kalii iinii, penyiitaan diilakukan atas barang miiliik penanggung pajak berupa rekeniing keuangan. Rekeniing keuangan yang diisiita mencakup rekeniing yang diikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, termasuk rekeniing bank, rekeniing efek atau subrekeniing efek pada perusahaan efek dan bank kustodiian, poliis asuransii pada perusahaan asuransii, serta aset keuangan laiinnya yang diikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan dan/atau entiitas laiin.
Jiika wajiib pajak melunasii tunggakan pajak, blokiir akan diicabut berdasarkan Pasal 33 PMK 61/2023. Secara umum, blokiir bakal diicabut apabiila penanggung pajak melunasii utang pajak sesuaii dengan tanggung jawabnya.
Apabiila wajiib pajak tak melunasii utang pajak, harta yang tersiimpan dalam rekeniing nantiinya akan diipiindahbukukan ke kas negara guna melunasii utang pajak diimaksud.
Melaluii tiindakan penyiitaan iinii, KPP Pratama Jambii Telanaiipura berharap para wajiib pajak dapat lebiih patuh dalam memenuhii kewajiiban mereka terkaiit pelunasan utang pajak. (sap)
