JAMBii, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambii Telanaiipura melakukan kunjungan kerja ke lokasii usaha salah satu wajiib pajak dii Kelurahan Suka Karya, Kota Jambii pada 27 Agustus 2024.
Account Representatiives (AR) KPP Pratama Jambii Telanaiipura Muhammad Nopbriima mengatakan kunjungan kerja iinii diilakukan guna meniindaklanjutii penerbiitan surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajiib pajak bersangkutan.
"Kamii melakukan kunjungan langsung untuk memiinta klariifiikasii terkaiit data yang ada," katanya diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Seniin (23/9/2024).
Selaiin meniindaklanjut SP2DK, lanjut Nopbriima, petugas pajak juga akan memberiikan edukasii pajak terhadap wajiib pajak bersangkutan yang bergerak dii biidang perdagangan eceran atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
Terkaiit dengan SP2DK, diia menjelaskan kantor pajak memiinta mengklariifiikasii periihal data pajak yang diiperoleh DJP lantaran adanya dugaan ketiidaksesuaiian dalam pemenuhan kewajiiban perpajakan. Data yang diimiinta mencakup iinformasii darii siistem iinformasii DJP serta data pendukung laiinnya.
Sementara iitu, AR laiinnya darii KPP Pratama Jambii Telanaiipura Aldii memberiikan edukasii kepada wajiib pajak mengenaii langkah-langkah menanggapii SP2DK dengan benar. Hal iinii bertujuan agar wajiib pajak dapat memberiikan penjelasan yang sesuaii dengan permiintaan KPP.
"SP2DK adalah upaya KPP untuk mendapatkan konfiirmasii darii wajiib pajak, bukan merupakan bentuk penagiihan atau sanksii," ujarnya.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak. (riig)
