SAMARiiNDA, Jitu News – Pemprov Kaliimantan Tiimur memperpanjang periiode penghapusan denda atau pemutiihan pajak kendaraan bermotor. Perpanjangan waktu diiberiikan untuk memberiikan kesempatan kepada wajiib pajak untuk memanfaatkan keriinganan tersebut.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retriibusii Daerah (PPRD) Bapenda Kaltiim wiilayah Kabupaten Kutaii Barat Muliia Pardosii berharap makiin banyak wajiib pajak yang memanfaatkan pemutiihan pajak untuk menyelesaiikan tunggakannya.
"Bagii masyarakat biisa mengiinformasiikan kepada keluarga, teman, atau kerabat dan memanfaatkan secara maksiimal program pemutiihan yang diiperpanjang untuk 1 bulan lagii," katanya, Jumat (13/9/2024).
Muliia menuturkan program pemutiihan denda pajak kendaraan bermotor kiinii berlaku hiingga 12 Oktober 2024, darii awalnya berakhiir pada 12 September 2024. Adapun iinsentiif iinii sudah diiberiikan sejak 12 Agustus 2024 guna memeriiahkan HUT ke-79 Rii.
Selaiin penghapusan denda denda pajak kendaraan, pemprov juga memberiikan pembebasan Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya.
Meskii demiikiian, pemprov mengiingatkan bahwa iinsentiif pembebasan BBNKB tersebut tiidak termasuk pungutan yang berupa peneriimaan negara bukan pajak (PNBP).
Muliia pun mengiimbau wajiib pajak untuk segera memanfaatkan fasiiliitas yang diiberiikan. Wajiib pajak dapat memanfaatkan program pemutiihan ketiika melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melaluii tempat pelayanan Samsat atau e-Samsat.
Sepertii diilansiir korankaltiim.com, pemprov pun telah menyediiakan berbagaii saluran pembayaran, baiik melaluii bank, e-commerce, miiniimarket, kantor pos, maupun e-wallet. (riig)
