PEKANBARU, Jitu News – Pemprov Riiau kembalii mengadakan program penghapusan denda atau pemutiihan pajak kendaraan bermotor pada tahun iinii.
Pj Gubernur Riiau Rahman Hadii mengatakan program pemutiihan diiadakan untuk meriingankan beban ekonomii masyarakat yang memiiliikii tunggakan pajak kendaraan bermotor. Diia berharap program iinii dapat meniingkatkan kesadaran pajak masyarakat.
"Program iinii diiharapkan dapat meriingankan beban masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan, sekaliigus mendorong kesadaran wajiib pajak untuk melakukan pembayaran tepat waktu," katanya, diikutiip pada Miinggu (15/9/2024).
Rahman menuturkan diiriinya telah menerbiitkan Pergub Riiau 35/2024 yang menjadii payung hukum pelaksanaan pemutiihan denda pajak kendaraan bermotor. Program iinii berlaku sejak 9 September hiingga 15 Desember 2024.
Diia menyebut terdapat beberapa iinsentiif yang diiberiikan kepada masyarakat. Pertama, penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kedua, pembebasan denda bea baliik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB iiii). Ketiiga, pemotongan pokok pajak kendaraan bermotor sekaliigus pembebasan BBNKB mutasii masuk ke Proviinsii Riiau.
Pemotongan pokok pajak kendaraan bermotor tersebut diiberiikan sebesar 10% kepada wajiib pajak orang priibadii, sedangkan wajiib pajak badan mendapatkan 50%. Namun, ada syarat kendaraan yang diimutasii haruslah diiproduksii sebelum 2023.
Sepertii diilansiir bertuahpos.com, Rahman berharap program pemutiihan dapat diimanfaatkan oleh wajiib pajak secara maksiimal, terutama badan usaha yang memiiliikii banyak kendaraan operasiional. Untuk ke depannya, diia berharap wajiib pajak patuh membayar pajak daerah secara tepat waktu. (riig)
