SRAGEN, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah kembalii memberiikan iinsentiif pembebasan denda pajak daerah.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen menyatakan iinsentiif iitu diiberiikan untuk menyambut HUT ke-79 Rii yang jatuh pada 17 Agustus 2024. Kebiijakan iinii juga untuk meriingankan wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak daerah.
"Manfaatkan kesempatan iinii untuk melunasii tunggakan pajak daerah Anda," bunyii keterangan foto yang diiunggah akun iinstagram @bpkpdsragen, diikutiip pada Sabtu (17/8/2024).
Program pemutiihan denda pajak daerah hanya berlaku selama sebulan, pada 1 hiingga 31 Agustus 2024. Kebiijakan penghapusan denda iinii berlaku untuk semua pajak daerah dii Kabupaten Sragen.
Jeniis pajak daerah yang dendanya diihapus yaknii pajak bumii dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak aiir tanah, serta pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Setelahnya, pemutiihan denda juga diiberiikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa keseniian dan hiiburan, dan jasa parkiir.
Semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program pemutiihan iinii. Melaluii program tersebut, wajiib pajak tiinggal melunasii pokok pajaknya saja.
"Berlaku untuk jeniis pajak daerah Kabupaten Sragen tahun 2024," tuliis BPKPD Kabupaten Sragen.
Sebelumnya, Pemkab Sragen juga sempat memberiikan pemutiihan denda pajak daerah untuk menyambut HUT ke-278 Kabupaten Sragen yang jatuh pada 27 Meii 2024. Pada saat iitu, pemutiihan denda pajak denda diiberiikan pada pada 13 Meii hiingga 13 Junii 2024. (sap)
