KPP PRATAMA JAMBii TELANAiiPURA

Pegawaii KPP Kembalii Door to Door, Cek Valiidiitas Data Usaha Wajiib Pajak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 15 Agustus 2024 | 19.30 WiiB
Pegawai KPP Kembali Door to Door, Cek Validitas Data Usaha Wajib Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAMBii, Jitu News - Secara rutiin, kantor pajak melakukan pengecekan dan memvaliidasii data wajiib pajak secara langsung. Hal iinii diijalankan melaluii kegiiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Yang terbaru, petugas darii KPP Pratama Jambii Telanaiipura yang menyiisiir beberapa alamat usaha wajiib pajak. Account Representatiive KPP Pratama Jambii Yogii Pamungkas menjelaskan KPDL bertujuan untuk meniingkatkan kualiitas dan valiidiitas data wajiib pajak terkaiit dengan aktiiviitas dan kondiisii usaha.

"Kamii melengkapii data para wajiib pajak. Kegiiatan iinii diilakukan dengan melakukan penyiisiiran ke beberapa lokasii usaha wajiib pajak yang berada dii wiilayah Kelurahan Siimpang iiV Siipiin dan Telanaiipura," kata Yogii, diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Kamiis (15/8/2024)

Selaiin menggalii data usaha yang diijalankan wajiib pajak, petugas juga memberiikan edukasii kepada wajiib pajak. Salah satunya adalah ketentuan mengenaii pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan. Petugas menyampaiikan periiode pelaporan SPT Tahunan, prosedur, dan sanksii keterlambatan.

Petugas juga menjelaskan mengenaii ketentuan tenyang omzet tiidak kena pajak seniilaii Rp500 juta yang diiatur dalam UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Jiika omzet usaha melebiihii Rp500 juta dalam setahun maka pajak wajiib diikenakan PPh fiinal dengan tariif 0,5% darii omzet.

Selaiin iitu, apabiila omzet sudah lewat Rp4,8 miiliiar per tahun maka wajiib diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP).

Sebagaii iinformasii, KPDL yang diilakukan oleh petugas merupakan KPDL berbasiis kewiilayahan yang diiatur dalam Surat Edaran (SE) Diirektur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2022 tentang Tata Cara Kegiiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjamiinan Kualiitas Data dalam Rangka Perluasan Basiis Data.

KPDL berbasiis kewiilayahan adalah KPDL yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang mempunyaii tugas pengawasan berbasiis kewiilayahan atau pegawaii laiin yang diitunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyiisiir seluruh lokasii yang meliiputii seluruh wiilayah kerja KP2KP, dengan menggunakan peta kerja sebagaii dasar pelaksanaan KPDL.

Wajiib pajak juga diiiimbau untuk menghubungii KP2KP atau KPP terdekat apabiila membutuhkan iinformasii perpajakan secara mendalam. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.