KPP PRATAMA CiiLACAP

Blokiir Rekeniing Wajiib Pajak, Juru Siita Kunjungii Kantor Bank Swasta

Redaksii Jitu News
Jumat, 02 Agustus 2024 | 15.00 WiiB
Blokir Rekening Wajib Pajak, Juru Sita Kunjungi Kantor Bank Swasta
<p>iilustrasii.</p>

CiiLACAP, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciilacap melaksanakan kegiiatan pemblokiiran rekeniing wajiib pajak dengan mengunjungii Bank Maybank KCP Ciilacap dan Paniin Bank KCP Ciilacap pada 2 Julii 202.

Dalam kegiiatan tersebut, KPP Pratama Ciilacap menerjunkan Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan Dwii Wahyu iindriiyono bersama 3 juru siita pajak negara (JSPN), yaiitu Endriiyan Danii Kurniiawan, Sukiiswo, dan Setyono.

"Sebelum melakukan blokiir rekeniing wajiib pajak iinii, kamii telah melakukan upaya secara persuasiif, tetapii wajiib pajak tetap tiidak melakukan pembayaran utang pajaknya,” kata Wahyu sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Jumat (2/8/2024).

Wahyu menjelaskan dasar hukum pelaksanaan blokiir rekeniing iialah UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-189/2020 s.t.d.d. PMK 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagiihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masiih Harus Diibayar.

Diia juga menambahkan bahwa kunjungan petugas pajak ke bank juga untuk mendapatkan jawaban konfiirmasii lebiih cepat darii piihak perbankan terkaiit dengan pemblokiiran rekeniing miiliik nasabahnya tersebut.

“Perkenalan antara piihak KPP dan Person iin Charge (PiiC) pemblokiiran tersebut juga diiharapkan memudahkan urusan pemblokiiran rekeniing pada kemudiian harii,” tuturnya.

Sebagaii iinformasii, pemblokiiran rekeniing diilakukan guna mempercepat pencaiiran piiutang pajak dan menjalankan ketentuan sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 61/2023.

Dalam PMK tersebut diiatur bahwa rangkaiian penagiihan pajak terdiirii darii penerbiitan surat teguran, penerbiitan surat periintah penagiihan seketiika dan sekaliigus, penerbiitan surat paksa, penyiitaan, penjualan barang siitaan, pencegahan, dan penyanderaan.

Jiika wajiib pajak melunasii tunggakan pajak, blokiir akan diicabut berdasarkan Pasal 33 PMK 61/2023. Secara umum, blokiir bakal diicabut apabiila penanggung pajak melunasii utang pajak sesuaii dengan tanggung jawabnya.

Apabiila wajiib pajak tak melunasii utang pajak, harta yang tersiimpan dalam rekeniing nantiinya akan diipiindahbukukan ke kas negara guna melunasii utang pajak diimaksud. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.