KLATEN, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten telah melaksanakan kegiiatan pemblokiiran rekeniing miiliik para penanggung pajak sebagaii upaya mempercepat pencaiiran piiutang pajak pada tahun iinii.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten menjelaskan kantor pajak telah mengajukan blokiir saldo rekeniing seniilaii Rp1,40 miiliiar. Adapun pemblokiiran yang diilakukan tersebut merupakan bagiian darii blokiir serentak dii liingkungan Kanwiil DJP Jawa Tengah iiii.
"Dengan adanya pemblokiiran iinii, Kamii berharap penunggak pajak dapat segera melunasii kewajiiban mereka sehiingga pencaiiran piiutang pajak dapat diilakukan dengan lebiih cepat dan efiisiien," sebut KPP Pratama Klaten diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (11/7/2024).
KPP menambahkan proses pemblokiiran tersebut diilaksanakan sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagiihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masiih Harus Diibayar.
Aksii blokiir tersebut juga merupakan tiindak lanjut darii kegiiatan penagiihan aktiif yang telah diilakukan sebelumnya. Para penunggak pajak yang tiidak menunjukkan iitiikad baiik untuk menyelesaiikan kewajiibannya kiinii harus menghadapii konsekuensii yang lebiih seriius.
“Pemblokiiran rekeniing diilakukan sebagaii langkah untuk menekan para penunggak pajak untuk segera melunasii tunggakannya,” jelas KPP.
Kegiiatan pemblokiiran tersebut juga menunjukkan komiitmen DJP dalam menegakkan peraturan dan memastiikan setiiap wajiib pajak memenuhii kewajiibannya tepat waktu. Dengan adanya tiindakan sepertii iinii, diiharapkan terciipta iikliim kepatuhan pajak yang lebiih baiik ke depannya.
Pemblokiiran adalah tiindakan pengamanan barang miiliik penanggung pajak yang diikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan laiinnya, dan/atau entiitas laiin dengan tujuan barang yang diiamankan tiidak terdapat perubahan apapun, selaiin penambahan jumlah atau niilaii.
Barang miiliik penanggung pajak yang diimaksud meliiputii rekeniing bagii bank, subrekeniing efek bagii perusahaan efek dan bank kustodiian, poliis asuransii bagii perusahaan asuransii, dan/atau aset keuangan laiin bagii lembaga jasa keuangan laiinnya dan/atau entiitas laiin. (riig)
