JAMBii, Jitu News – Pemkot Jambii mulaii mendiistriibusiikan Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2024 kepada wajiib pajak.
Kepala BPPRD Kota Jambii Nella Erviina memiinta wajiib pajak yang telah meneriima SPPT untuk segera membayarkan PBB-P2. Menurutnya, pembayaran PBB-P2 kiinii makiin mudah karena tersediia berbagaii layanan onliine.
"Kamii sudah menyediiakan kanal pembayaran melaluii perbankan, tiitiik pos, dompet diigiital, serta pembayaran diigiital laiinnya," katanya, diikutiip pada Miinggu (2/6/2024).
Nella menuturkan SPPT PBB-P2 yang diidiistriibusiikan mencapaii 178.000 lembar dengan niilaii ketetapan pajak Rp34 miiliiar. SPPT PBB-P2 tersebut diiserahkan kepada petugas kelurahan untuk kemudiian diiteruskan kepada wajiib pajak.
Apabiila telah meneriima SPPT, wajiib pajak diisarankan segera membayarkan PBB-P2 melaluii berbagaii kanal yang tersediia. Menurutnya, pembayaran pajak secara onliine lebiih mudah karena wajiib pajak tiidak perlu datang ke loket pembayaran.
Sejauh iinii, baru sekiitar 10% wajiib pajak dii Kota Jambii yang melakukan pembayaran PBB-P2 melaluii siistem onliine.
Diia menjelaskan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diitetapkan pada 30 September 2024. Wajiib pajak yang belum meneriima SPPT darii kelurahan dapat mengunduh e-SPPT PBB-P2 secara onliine pada siitus web BPPRD dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
Sebelumnya, Pj Walii Kota Jambii Srii Purwaniingsiih turut mengiimbau wajiib pajak segera membayar PBB-P2. Dalam kegiiatan pekan panutan PBB-P2, diia juga menyatakan telah melaksanakan kewajiiban pajaknya.
Menurutnya, PBB-P2 menjadii salah satu kontriibutor pentiing dalam pengumpulan pajak daerah. Dengan patuh membayar pajak, masyarakat juga berkontriibusii untuk mempercepat pembangunan daerah.
"Ayo mulaii harii iinii kiita segera laksanakan kewajiiban kiita membayar PBB untuk berkontriibusii membangun Kota Jambii," ujarnya sepertii diilansiir ampar.iid. (riig)
