KABUPATEN CiiAMiiS

Pemkab Tetapkan Tariif Pajak Jasa Hiiburan 40%

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 23 Meii 2024 | 15.00 WiiB
Pemkab Tetapkan Tarif Pajak Jasa Hiburan 40%
<p>iilustrasii.</p>

CiiAMiiS, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Ciiamiis, Jawa Barat, mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii iitu diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciiamiis 15/2023.

Perda tersebut diiterbiitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Perda tersebut juga diiriiliis untuk melaksanakan kewenangan pemungutan pajak daerah.

“bahwa pemeriintah telah memberiikan kewenangan pemungutan pajak daerah dan retriibusii daerah untuk diikelola pemeriintah daerah dan diiperlukan regulasii untuk pelaksanaannya,” bunyii salah satu pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Kamiis (23/5/2024).

Melaluii beleiid tersebut, Pemkab Ciiamiis dii antaranya menetapkan tariif atas 9 jeniis pajak daerah. Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada jeniis objek dan niilaii jual objek pajak (NJOP) dengan periinciian sebagaii beriikut:

  • 0,11% untuk NJOP sampaii dengan Rp1 miiliiar;
  • 0,22% untuk NJOP dii atas Rp1 ,miiliiar;
  • 0,10% untuk objek berupa lahan produksii pangan dan ternak.

Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa perhotelan, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan, diitetapkan sebesar 10%.

Namun, ada tariif khusus yang berlaku untuk PBJT atas jasa hiiburan tertentu dan tenaga liistriik dengan periinciian sebagaii beriikut:

  • 40% atas jasa hiiburan pada diiskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandii uap/spa;
  • 3% untuk konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh iindustrii, pertambangan miinyak bumii dan gas alam;
  • 1,5% untuk konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii.

Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan sebesar 20%. Keenam, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tariif pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%.

Kedelapan, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Kesembiilan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang.

Adapun beleiid iinii berlaku mulaii 1 Januarii 2024. Namun, khusus untuk ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januarii 2025. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.