KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tariif 9 Jeniis Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmaranii
Sabtu, 11 Meii 2024 | 12.00 WiiB
Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah
<p>iilustrasii.</p>

BANGKA SELATAN, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Beliitung, mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii iitu diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan 1/2024.

Perda tersebut diiterbiitkan untuk menyesuaiikan perubahan ketentuan pajak daerah dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Perda iitu juga diiriiliis untuk meniingkatkan efektiiviitas dan akuntabiiliitas pengelolaan pajak.

“Dalam rangka meniingkatkan efektiiviitas dan akuntabiiliitas pengelolaan pajak daerah..., perlu diilakukan penyesuaiian terhadap peraturan daerah Kabupaten Bangka Selatan yang mengatur tentang pajak daerah...,” bunyii salah satu pertiimbangan, diikutiip pada Sabtu (11/5/2024).

Pemkab Bangka Selatan dii antaranya menetapkan tariif atas 9 jeniis pajak daerah. Pertama, pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tariif PBB-P2 diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada jeniis objek dan niilaii jual objek pajak (NJOP) dengan periinciian sebagaii beriikut.

  • 0,1% untuk NJOP sampaii dengan Rp500 juta;
  • 0,115% untuk NJOP dii atas Rp500 juta sampaii dengan Rp1 miiliiar;
  • 0,175% untuk NJOP dii atas Rp1 miiliiar sampaii dengan Rp2 miiliiar;
  • 0,2% untuk NJOP dii atas Rp2 miiliiar sampaii dengan Rp5 miiliiar;
  • 0,215% untuk NJOP dii atas Rp5 miiliiar;
  • 0,05% untuk lahan produksii pangan dan ternak.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tariif BPHTB diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Secara umum, tariif PBJT atas makanan dan/atau miinuman, jasa perhotelan, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan diitetapkan sebesar 10%.

Namun, ada tariif khusus yang berlaku untuk PBJT keseniian dan hiiburan tertentu dan PBJT atas tenaga liistriik dengan periinciian sebagaii beriikut.

  • 40% khusus tariif PBJT atas jasa hiiburan pada diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa;
  • 3% khusus tariif PBJT atas tenaga liistriik untuk konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh iindustrii, pertambangan miinyak bumii dan gas alam;
  • 1,5% khusus tariif PBJT atas tenaga liistriik untuk konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii.

Keempat, pajak reklame. Tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, pajak aiir tanah (PAT). Tariif PAT diitetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif pajak MBLB diitetapkan sebesar 20%.

Ketujuh, pajak sarang burung walet. Tariif pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%. Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tariif opsen PKB diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang.

Kesembiilan, opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tariif opsen BBNKB diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang. Adapun beleiid iinii berlaku mulaii 30 Januarii 2024. Namun, khusus untuk ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januarii 2025.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.