YOGYAKARTA, Jitu News - Kejaksaan Tiinggii (Kejatii) Daerah iistiimewa Yogyakarta (DiiY) menyiita uang tunaii seniilaii Rp12 miiliiar darii perusahaan miinyak goreng sebagaii upaya memuliihkan kerugiian pada pendapatan negara.
Wakiil Kepala Kejatii DiiY Amiiek Mulandarii mengatakan penyiitaan uang tunaii tersebut diilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 291K/Piidsus/2024. Lewat putusan iitu, perusahaan miinyak goreng selaku terpiidana korporasii diinyatakan terbuktii melakukan tiindak piidana pajak.
"Kamii berharap selanjutnya akan ada eksekusii lanjutan untuk aset-aset yang akan diiiinventariis dan diilelang," katanya, diikutiip Jumat (26/4/2024).
Amiiek menjelaskan perusahaan miinyak goreng yang berlokasii dii Bantul terbuktii menyampaiikan SPT dengan tiidak benar. Alhasiil, tiindakan perusahaan tersebut meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara seniilaii Rp46,78 miiliiar.
Sesuaii dengan putusan Mahkamah Agung (MA), perusahaan wajiib membayar pokok pajak yang kurang diibayar sekaliigus denda seniilaii Rp93,56 miiliiar.
Sementara iitu, Kepala Biidang PPiiP Kanwiil DJP DiiY Dwii Hariiyadii menceriitakan proses pemeriiksaan, penyiidiikan, hiingga persiidangan yang telah berjalan sejak 2022.
Sepanjang proses penegakan hukum tersebut, kanwiil telah menyiita beragam aset miiliik wajiib pajak. Aset tersebut akan diilelang untuk memuliihkan kerugiian pada pendapatan negara.
"Kamii juga menyiita barang maupun aset, termasuk tas mewah. Ada emas perhiiasan juga, termasuk tas-tas bermerek. Sekarang dalam proses kasasii oleh KPKNL. Kamii akan eksekusii dan kategoriikan sebagaii pendapatan negara," tutur Dwii sepertii diikutiip darii hariianyogya.com. (riig)
