GORONTALO, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Gorontalo mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Gorontalo 1/2024.
Perda tersebut merupakan aturan pelaksana darii Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (UU HKPD). Pasal tersebut mengamanatkan agar pemda mengatur ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah dalam 1 perda.
“... bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retriibusii,” bunyii pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Jumat (26/4/2024).
Secara lebiih terperiincii, perda tersebut dii antaranya memuat tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah proviinsii. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemprov Gorontalo menetapkan 2 tariif PKB dengan periinciian sebagaii beriikut:
Kedua, Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tariif pajak atas BBNKB diitetapkan sebesar 10%. Ketiiga, pajak alat berat (PAB). PAB adalah pajak atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tariif PAB diitetapkan sebesar 0,2%.
Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tariif PBBKB diitetapkan sebesar 7,5%. Khusus tariif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum diitetapkan sebesar 50% darii tariif PBBKB untuk kendaraan priibadii. Berartii, tariif PBBKB untuk kendaraan umum adalah sebesar 3,75%.
Keliima, pajak aiir permukaan (PAP). Tariif pajak PAP diitetapkan sebesar 10%. Keenam, pajak rokok. Tariif tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10% darii cukaii rokok. Ketujuh, opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif opsen pajak MBLB diitetapkan sebesar 25% darii pajak MBLB terutang.
Perda Proviinsii Gorontalo 1/2024 iinii berlaku mulaii 4 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenaii PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)
