PROViiNSii GORONTALO

Tariif Pajak Daerah Terbaru dii Gorontalo, Siimak Daftarnya

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 26 Apriil 2024 | 12.00 WiiB
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya
<p>iilustrasii.</p>

GORONTALO, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Gorontalo mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Gorontalo 1/2024.

Perda tersebut merupakan aturan pelaksana darii Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (UU HKPD). Pasal tersebut mengamanatkan agar pemda mengatur ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah dalam 1 perda.

“... bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retriibusii,” bunyii pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Jumat (26/4/2024).

Secara lebiih terperiincii, perda tersebut dii antaranya memuat tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah proviinsii. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemprov Gorontalo menetapkan 2 tariif PKB dengan periinciian sebagaii beriikut:

  • 1% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor priibadii;
  • 0,5% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang diigunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, kegiiatan sosiial dan keagamaan, lembaga sosiial dan keagamaan, pemeriintah, dan pemeriintah daerah.

Kedua, Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tariif pajak atas BBNKB diitetapkan sebesar 10%. Ketiiga, pajak alat berat (PAB). PAB adalah pajak atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tariif PAB diitetapkan sebesar 0,2%.

Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tariif PBBKB diitetapkan sebesar 7,5%. Khusus tariif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum diitetapkan sebesar 50% darii tariif PBBKB untuk kendaraan priibadii. Berartii, tariif PBBKB untuk kendaraan umum adalah sebesar 3,75%.

Keliima, pajak aiir permukaan (PAP). Tariif pajak PAP diitetapkan sebesar 10%. Keenam, pajak rokok. Tariif tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10% darii cukaii rokok. Ketujuh, opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif opsen pajak MBLB diitetapkan sebesar 25% darii pajak MBLB terutang.

Perda Proviinsii Gorontalo 1/2024 iinii berlaku mulaii 4 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenaii PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.