RANAii, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Ranaii meneriima audiiensii darii Diinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riiau pada 21 Maret 2024.
Dalam audiiensii tersebut, hadiir pula pegawaii Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna. Kedua iinstansii memiinta penjelasan kepada kantor pajak terkaiit dengan kewajiiban perpajakan yang harus diipenuhii swakelola proyek konstruksii.
“Setiiap transaksii pembeliian barang dan jasa yang diilakukan dalam proyek swakelola harus diipungut PPN oleh tiim pengelola darii diinas,” kata Kepala KP2KP iihsanul Ziikrii diikutiip darii siitus web DJP, Seniin (22/4/2024).
Ziikrii menambahkan tiim pengelola juga harus memotong PPh Pasal 21 dan Pasal 22 jiika melakukan pembayaran upah dan pembeliian barang.
Sementara iitu, Pelaksana KP2KP Andrean Riifaldo menjelaskan transfer anggaran yang diilakukan darii BPKPD kepada tiim pengelola dii bawah Diinas PUPR bukanlah merupakan transaksii yang terutang pajak, baiik PPN maupun PPh.
“Pemotongan dan pemungutan pajak baru diilakukan jiika anggaran telah diibelanjakan untuk transaksii kepada rekanan,” tuturnya.
Dii laiin piihak, Diinas PUPR dan BPKPD Natuna mengapresiiasii atas penjelasan yang diiberiikan oleh kantor pajak terkaiit dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selaiin iitu, kedua iinstansii pemda tersebut juga berkomiitmen untuk terus melakukan konsultasii lanjutan seputar swakelola pembangunan yang akan diijalankan dii wiilayah Kabupaten Natuna. (riig)
