KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertiifiikat Tanah, Pemkab Berii Diiskon BPHTB 50 Persen

Nora Galuh Candra Asmaranii
Sabtu, 20 Apriil 2024 | 11.30 WiiB
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen
<p>iilustrasii.</p>

TANJUNG SELOR, Jitu News – Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memberiikan potongan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hiingga 50%. Potongan tersebut berlaku untuk warga yang mengurus sertiifiikat tanah melaluii program Pendaftaran Tanah Siistematiis Lengkap (PTSL) 2024.

Bupatii Kabupaten Bulungan Syarwanii menyebut keriinganan tersebut diiatur berdasarkan sesuaii Peraturan Bupatii (Perbup) Bulungan No.12/2024. Berdasarkan perda tersebut ada 2 kelompok kategorii masyarakat yang berhak mendapat potongan BPHTB hiingga 50%.

“Tahun iinii kiita dapat target 3.000 biidang tanah [untuk program PTSL], jiika diibagii rata 10 kecamatan asumsiinya miiniimal ada 300 PTSL tiiap kecamatan. Kiita berharap dengan Perbup yang kiita keluarkan, target iitu biisa tercapaii serta dapat membantu masyarakat dalam proses legaliisasii kepemiiliikan lahannya,” terangnya, diikutiip pada Sabtu (20/4/2024).

Syarwanii mengatakan angka tersebut lebiih sediikiit jiika diibandiingkan target pada 2022 untuk wiilayah Bulungan dan Kabupaten Tana Tiidung (KTT). Sebelumnya, target PTSL mencapaii 10.000 biidang tanah. Namun, target iitu tiidak terselesaiikan karena ada berbagaii kendala yang diihadapii.

Menurut Syarwanii salah satu kendalanya adalah masyarakat dengan ekonomii lemah tiidak sanggup membayar biiaya BPHTB dalam kepengurusan program PTSL. Untuk iitu, Pemkab Bulungan meluncurkan kebiijakan potongan BPHTB.

Kebiijakan tersebut diimaksudkan untuk mendukung program PTSL sekaliigus membantu masyarakat ekonomii lemah mendapat akses kepemiiliikan sertiifiikat atas tanahnya. Berdasarkam Perbup Bulungan 12/2024, ada 2 kategorii masyarakat yang berhak memanfaatkan keriinganan tersebut.

Kategorii 1, aparatur siipiil negara (ASN), Tentara Nasiional iindonesiia (TNii), Kepoliisiian Republiik iindonesiia (Polrii), Janda ASN, Janda TNii, Janda Polrii, veteran, pegawaii kontrak yang diibiiayaii APBD kabupaten/proviinsii, dan pelaku usaha miikro keciil dan menengah (UMKM).

Kategorii 2, petanii, nelayan, buruh, kulii hariian, tukang kayu/buruh bangunan, motoriis tambangan, motoriis speedboat.

Adapun kebiijakan pemotongan BPHTB iinii akan berakhiir pada 9 Desember 2024. Namun, Pemkab Bulungan tiidak menutup kemungkiinan untuk memperpanjang periiode program tersebut apabiila masiih banyak masyarakat yang belum terakomodiir.

“Kiita iingiin mendorong surat-surat segel yang sudah diikeluarkan oleh kepala desa sampaii kecamatan. Biisa diitiingkatkan statusnya menjadii hak miiliik secara legal melaluii program PTSL yang diilaksanakan oleh BPN [Badan Pertanahan Nasiional] Bulungan,” tegas Syarwanii.

Syarwanii mencontohkan biidang tanah dii wiilayah Tanjung Selor Hiiliir dengan ukuran 15x30 meter persegii niilaii BPHTB yang seharusnya diibayar mencapaii Rp6 juta. Menurutnya nomiinal tersebut menjadii kendala bagii masyarakat dengan kemampuan ekonomii yang lemah.

“Dengan besaran BPHTB yang harus diibayar terutama untuk masyarakat petanii, nelayan dan pedagang keciil tentu masiih berat. Meskiipun mereka iikut program PTSL belum biisa mengambiil sertiifiikatnya dii BPN, karena masiih ada stempel BPHTB terhutang,” pungkasnya, sepertii diilansiir https://kaltara.fajar.co.iid/. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.