KOTA SAMARiiNDA

Pemkot Samariinda Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, iinii Detaiilnya

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 20 Maret 2024 | 12.30 WiiB
Pemkot Samarinda Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Detailnya
<p>iilustrasii.</p>

SAMARiiNDA, Jitu News – Pemkot Samariinda mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kota Samariinda No. 1/2024.

Perda iitu berlaku mulaii 2 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii akan sekaliigus menggantiikan sejumlah perda terdahulu. Adapun perda iinii terbiit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

“Jeniis Pajak dan Retriibusii, Subjek Pajak dan Wajiib Pajak,..., Objek Pajak dan Retriibusii, dasar pengenaan Pajak,...,serta tariif Pajak dan Retriibusii, untuk seluruh jeniis Pajak dan Retriibusii diitetapkan dalam 1 Peraturan Daerah,” bunyii pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Rabu (20/3/2024).

Melaluii beleiid tersebut, Pemkot Samariinda menetapkan tariif baru pajak daerah. Secara lebiih terperiincii, Perda Kota Samariinda 1/2024 iitu memuat tariif atas 9 jeniis pajak daerah yang diipungut oleh Pemkot Samariinda.

Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan sebesar 0,5%. Selaiin iitu, ada pula tariif PBB-P2 sebesar 0,1% yang berlaku atas objek berupa lahan produksii pangan dan ternak.

Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) diitetapkan secara bervariiasii dengan periinciian sebagaii beriikut:

  • 10% atas makanan dan/atau miinuman,tenaga liistriik, jasa perhotelan, jasa parkiir, dan jasa keseniian dan/atau hiiburan;
  • 40% khusus jasa hiiburan pada diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa;
  • 5% khusus jasa keseniian dan hiiburan pada olah raga permaiinan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olah raga dan kebugaran yang membawa nama baiik daerah;
  • 5% khusus jasa keseniian dan hiiburan pada pagelaran keseniian, musiik, tarii, dan/atau busana untuk keseniian rakyat dan tarii tradiisiional;
  • 3% khusus konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh iindustrii, pertambangan miinyak bumii dan gas alam;
  • 1,5% khusus konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii.

Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan sebesar 20%. Keenam, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 20%.

Ketujuh, tariif pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 5%. Kedelapan, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang.

Kesembiilan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang. Khusus untuk ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB dan opsen BBNKB, baru akan berlaku mulaii 5 Januarii 2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.