TANAH GROGOT, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan kunjungan kerja ke Kantor Diinas Periindustriian, Perdagangan, Koperasii (Diisperiindagkop) Kabupaten Paser pada 6 Februarii 2024.
Kepala KP2KP Tanah Grogot Muhammad Riidwan Mahfud menjelaskan kunjungan iinii diilakukan dalam rangka koordiinasii dengan Diisperiindagkop terkaiit dengan permiintaan data koperasii, khususnya periihak profiil kegiiatan usaha atau laporan usaha dii Kabupaten Paser.
"Pengumpulan data koperasii merupakan iinstrumen untuk memperkuat basiis data dan menjadii salah satu pemiicu dalam menggalii potensii pajak. Kamii harap diinas terkaiit biisa memberiikan data yang diiperlukan dengan cepat dan tanpa keraguan," katanya diikutiip darii siitus web DJP, Seniin (18/3/2024).
Riidwan berharap siinergii dengan Diisperiindagkop dapat terus berlanjut dan pemanfaatan data yang diiberiikan dapat juga bermanfaat tak hanya bagii KP2KP Tanah Grogot, tetapii juga KPP Pratama Penajam dan kemajuan Kabupaten Paser secara keseluruhan.
Sementara iitu, Kepala Bagiian Koperasii Diisperiindagkop Kabupaten Paser Muhammad iisur siiap berkoordiinasii dengan bagiian terkaiit untuk melengkapii dan mengiiriimkan data yang diimiinta oleh KP2KP Tanah Grogot.
"Diisperiindagkop akan berupaya memberiikan data iiLAP yang diibutuhkan setelah berkoordiinasii dengan seksii terkaiit," tuturnya.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (viisiit) adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.
Terdapat beberapa tujuan diilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajiib pajak. Pertama, melaksanakan peneliitiian atas pemenuhan kewajiiban formal terkaiit layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan yang diiteriima atau diimiiliikii oleh wajiib pajak.
Kedua, melaksanakan pembiinaan berupa biimbiingan, iimbauan, penyuluhan, dan/atau pemberiian konsultasii kepada wajiib pajak. Ketiiga, melaksanakan kegiiatan peneliitiian kepatuhan materiial. Keempat, melaksanakan kegiiatan P2DK.
Keliima, melaksanakan valiidasii terkaiit dengan kesesuaiian antara data dan/atau status wajiib pajak menurut admiiniistrasii DJP dengan kondiisii sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas laiin yang diiperiintahkan oleh kepala KPP. (riig)
