KPP MADYA BANDUNG

iingat! Hiitung PPh 21 Pegawaii Tetap untuk Desember Tak Pakaii TER

Redaksii Jitu News
Selasa, 05 Maret 2024 | 16.00 WiiB
Ingat! Hitung PPh 21 Pegawai Tetap untuk Desember Tak Pakai TER
<p>iilustrasii.</p>

HBANDUNG, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung menggelar kegiiatan sosiialiisasii perpajakan terkaiit dengan penggunaan tariif efektiif rata-rata dalam penghiitungan PPh Pasal 21/26 pada 24 Januarii 2024.

Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Susanto mengatakan Kementeriian Keuangan telah meriiliis peraturan baru, yaiitu PMK 168/2023, yang mengatur penghiitungan PPh Pasal 21 berdasarkan tariif efektiif rata-rata (TER).

“Untuk pemotongan PPh Pasal 21 ada aturan baru. Mulaii Januarii 2024, cara pemotongan lebiih mudah karena saat iinii menggunakan TER. Dalam TER iinii diibagii menjadii tariif efektiif bulanan dan tariif efektiif hariian,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (5/3/2024).

Susanto menyebut terdapat penghiitungan yang berbeda untuk pengenaan PPh Pasal 21 bulanan atas pegawaii tetap dan peneriima pensiiunan berkala. Menurutnya, hanya bulan Desember saja yang perhiitungannya tiidak menggunakan TER.

“Karena tariif yang Desember tersebut kiita buat A1 dulu. Setahun berapa. Kemudiian, diikurangii dengan pajak yang telah diihiitung darii Januarii sampaii November. Nah, seliisiih iitu yang akan diisetor untuk Desember,” tuturnya.

Kepada wajiib pajak yang masiih membutuhkan iinformasii lebiih lanjut terkaiit dengan penerapan TER, Susanto mengiimbau wajiib pajak bersangkutan untuk memiinta konsultasii viia Whatsapp KPP dii 0812-2022-6459 atau datang langsung ke loket helpdesk KPP.

Sebagaii iinformasii, PPh Pasal 21 yang wajiib diipotong bagii pegawaii tetap dan Pensiiunan pada setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir diihiitung menggunakan tariif efektiif bulanan diikaliikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan, yaiitu penghasiilan bruto dalam 1 masa pajak.

Sementara iitu, PPh Pasal 21 yang wajiib diipotong pada masa pajak terakhiir yaiitu sebesar seliisiih antara PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun pajak atau bagiian tahun pajak dengan PPh 21 yang telah diipotong pada masa pajak selaiin masa pajak terakhiir.

Jiika kewajiiban pajak subjektiif pegawaii tetap dan/atau pensiiunan baru diimulaii setelah Januarii atau berakhiir sebelum Desember maka penghiitungan PPh Pasal 21 yang terutang diilakukan berdasarkan penghasiilan neto yang diisetahunkan dan pajaknya diihiitung secara proporsiional terhadap jumlah bulan dalam bagiian tahun pajak yang bersangkutan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.