JEPARA, Jitu News – Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara 1/2024.
Perda tersebut diiterbiitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Beleiid iinii berlaku mulaii 5 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii akan sekaliigus menggantiikan sejumlah perda terdahulu.
“... bahwa dalam sesuaii dengan Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah diitetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadii dasar pemungutan Pajak dan Retriibusii dii Daerah,” bunyii salah satu pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Seniin (26/2/2024).
Melaluii beleiid tersebut, Pemkab Jepara dii antaranya menetapkan tariif baru pajak daerah. Secara lebiih terperiincii, Perda Kabupaten Jepara 1/2024 iitu memuat tariif atas 9 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah kabupaten.
Pertama, pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tariif PBB-P2 diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP) dengan periinciian sebagaii beriikut:
Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tariif BPHTB diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tariif PBJT diitetapkan bervariiasii tergantung pada sektornya dengan periinciian sebagaii beriikut:
Keempat, pajak reklame. Tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, pajak aiir tanah (PAT). Tariif PAT diitetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif pajak MBLB diitetapkan sebesar 20%.
Ketujuh, pajak sarang burung walet. Tariif pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%. Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tariif opsen PKB diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang.
Kesembiilan, opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tariif opsen BBNKB diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang. Adapun khusus untuk ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)p
