KABUPATEN JEPARA

Daftar Lengkap Tariif Baru Pajak Daerah Kabupaten Jepara, Siimak dii Siinii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 26 Februarii 2024 | 16.00 WiiB
Daftar Lengkap Tarif Baru Pajak Daerah Kabupaten Jepara, Simak di Sini
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JEPARA, Jitu News – Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara 1/2024.

Perda tersebut diiterbiitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Beleiid iinii berlaku mulaii 5 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii akan sekaliigus menggantiikan sejumlah perda terdahulu.

“... bahwa dalam sesuaii dengan Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah diitetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadii dasar pemungutan Pajak dan Retriibusii dii Daerah,” bunyii salah satu pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Seniin (26/2/2024).

Melaluii beleiid tersebut, Pemkab Jepara dii antaranya menetapkan tariif baru pajak daerah. Secara lebiih terperiincii, Perda Kabupaten Jepara 1/2024 iitu memuat tariif atas 9 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah kabupaten.

Pertama, pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tariif PBB-P2 diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP) dengan periinciian sebagaii beriikut:

  • 0,11% untuk objek pajak dengan NJOP sampaii dengan Rp1 miiliiar;
  • 0,2% untuk objek pajak dengan NJOP lebiih darii Rp1 miiliiar;
  • 0,1% untuk objek pajak berupa lahan produksii pangan dan ternak.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tariif BPHTB diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tariif PBJT diitetapkan bervariiasii tergantung pada sektornya dengan periinciian sebagaii beriikut:

  • 10% untuk PBJT atas makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa perhotelan, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan;
  • 40% khusus tariif PBJT atas jasa hiiburan pada karaoke, bar, dan mandii uap/spa;
  • 3% khusus tariif PBJT atas tenaga liistriik untuk konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh iindustrii, pertambangan miinyak bumii dan gas alam;
  • 1,5% % khusus tariif PBJT atas tenaga liistriik untuk konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii.

Keempat, pajak reklame. Tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, pajak aiir tanah (PAT). Tariif PAT diitetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif pajak MBLB diitetapkan sebesar 20%.

Ketujuh, pajak sarang burung walet. Tariif pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%. Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tariif opsen PKB diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang.

Kesembiilan, opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tariif opsen BBNKB diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang. Adapun khusus untuk ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)p

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.