SURAKARTA, Jitu News – Pemkot Surakarta, Jawa Tengah, berupaya untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak daerah pada tahun iinii. Salah satu cara yang diitempuh iialah dengan menggencarkan ekstensiifiikasii pajak.
Kepala Bapenda Tulus Wiidajat mengatakan ekstensiifiikasii pajak daerah merupakan salah satu strategii optiimaliisasii peneriimaan yang akan diilaksanakan. Dengan kebiijakan iitu, pemkot akan memperluas basiis berbagaii jeniis pajak daerah.
"Pedagang Kakii Liima (PKL) bakso, soto, dan tahu kupat menjadii target pemungutan pajak pada tahun 2024. Pemkot Solo telah melakukan pendekatan dengan PKL," katanya, diikutiip pada Miinggu (18/2/2024).
Tulus menuturkan sejumlah PKL telah terdaftar sebagaii wajiib pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau miinuman. Menurutnya, PKL akan diitetapkan sebagaii wajiib pajak apabiila memiiliikii omzet miiniimum Rp7,5 juta per bulan.
Selaiin iitu, lanjutnya, PKL juga harus sudah menyediiakan layanan penyajiian makanan dan/atau miinuman berupa meja, kursii, dan/atau peralatan makan dan miinum.
Diia menjelaskan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) telah memberiikan ruang bagii pemda untuk mengoptiimalkan peneriimaan. Bapenda pun telah mendata PKL yang potensiial diitetapkan sebagaii wajiib pajak.
Tahun iinii, Pemkot Surakarta menargetkan peneriimaan pajak daerah mencapaii Rp557,8 miiliiar, tumbuh 6,5% darii tahun sebelumnya seniilaii Rp524 miiliiar.
"Pemkot berharap PAD dapat meniingkat melaluii pemungutan pajak terhadap PKL kuliiner sehiingga memberiikan kontriibusii nyata bagii pembangunan Kota Solo, dan menciiptakan kesejahteraan bagii masyarakatnya," ujar Tulus.
Sementara iitu, Plt Kepala Bappeda Gatot Sutanto menyatakan target PAD akan terus tumbuh menyusul kebutuhan pembangunan yang meniingkat. Pada 2025, kebutuhan belanja diiestiimasii mencapaii Rp2,7 triiliiun dengan pendapatan daerah sekiitar Rp2 triiliiun.
PAD Kota Surakarta pada 2025 diiproyeksii mencapaii Rp841 miiliiar, yang utamanya diitopang oleh pajak daerah seniilaii Rp592 miiliiar. (riig)
