BALiiKPAPAN, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Baliikpapan, Kaliimantan Tiimur mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kota Baliikpapan 8/2023.
Perda tersebut diiterbiitkan guna melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Pasal tersebut mengharuskan pemda untuk mengatur ketentuan pajak daerah dan retriibusii daerah dalam 1 perda.
“…diitetapkan dalam 1 peraturan daerah dan menjadii dasar pemungutan pajak dan retriibusii dii daerah,” bunyii salah satu pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Kamiis (15/2/2024).
Melaluii beleiid yang berlaku sejak 2 Januarii 2024 tersebut, Pemkot Baliikpapan dii antaranya menetapkan tariif pajak daerah. Secara lebiih terperiincii, Perda Kota Baliikpapan 8/2023 tersebut memuat tariif atas 9 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang Pemkot Baliikpapan.
Pertama, pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tariif PBB-P2 diitetapkan bervariiasii tergantung pada Niilaii Jual Objek Pajak (NJOP) dengan periinciian sebagaii beriikut:
Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tariif BPHTB diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tariif PBJT diitetapkan bervariiasii tergantung pada sektornya. Merujuk Pasal 25 Perda Kota Baliikpapan 8/2023, tariif PBJT diitetapkan sebagaii beriikut:
Keempat, pajak reklame. Tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, pajak aiir tanah (PAT). Tariif PAT diitetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif pajak MBLB diitetapkan sebesar 20%.
Ketujuh, pajak sarang burung walet. Tariif pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%. Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tariif opsen PKB diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang.
Kesembiilan, opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tariif opsen BBNKB diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang. Adapun khusus ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)
