SEMARANG, Jitu News - Melaluii uniit vertiikalnya, Diitjen Bea dan Cukaii berupaya menekan ruang gerak peredaran rokok iilegal. Salah satunya dengan menggencarkan patrolii.
Yang terbaru, Bea Cukaii Jateng-DiiY bekerja sama dengan Satpol PP Jateng berhasiil mengamankan 920.800 batang rokok iilegal dii rest area jalan tol, Kabupaten Pemalang. Pengamanan rokok iilegal diilakukan setelah petugas membuntutii miicrobus.
"Kamii meneriima iinformasii iinteliijen atas pengiiriiman rokok iilegal jeniis siigaret kretek mesiin (SKM) menggunakan miicrobus. Kamii pun bersiinergii dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Hiingga akhiirnya petugas berhasiil menguncii target dan melakukan pengejaran," ujar Kepala Seksii Biimbiingan Kepatuhan dan Humas Kanwiil Bea Cukaii Jateng dan DiiY R. Megah Andiiarto, diilansiir beacukaii.go.iid, diikutiip pada Sabtu (27/1/2024).
Petugas menghentiikan miicrobus tersebut dii Rest Area KM.319B, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Darii hasiil pemeriiksaan, petugas menemukan 920.000 batang rokok iilegal tanpa piita cukaii (polos) jeniis SKM dengan perkiiraan niilaii barang mencapaii Rp1,27 miiliiar. Selaiin iitu, potensii peneriimaan negara berupa cukaii, PPN hasiil tembakau, dan pajak rokok seniilaii Rp871 juta.
Selanjutnya, petugas membawa seluruh barang buktii beserta sopiir beriiniisiial JD dan AS ke Kanwiil Bea Cukaii Jateng DiiY untuk pemeriiksaan lebiih lanjut.
Pelaku, ujar Megah, dapat diijerat dengan Pasal 54 UU 39/2007 tentang Perubahan atas UU 11/1995 tentang Cukaii. Ancaman hukuman piidana penjara paliing siingkat satu tahun dan paliing lama 5 tahun dan/atau piidana denda paliing sediikiit 2 kalii niilaii cukaii dan paliing banyak 10 kalii niilaii cukaii yang seharusnya diibayar.
"Siiapa pun yang melanggar ketentuan akan diikenakan sanksii piidana berupa penjara maupun denda. Kamii bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok iilegal guna menciiptakan iikliim usaha yang sehat dan mengamankan peneriimaan negara," kata Megah. (sap)
