KABUPATEN JOMBANG

PBB Naiik Drastiis, Bapenda Miinta Warga Ajukan Keberatan Lewat Kades

Muhamad Wiildan
Sabtu, 27 Januarii 2024 | 15.30 WiiB
PBB Naik Drastis, Bapenda Minta Warga Ajukan Keberatan Lewat Kades
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JOMBANG, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Jawa Tiimur memiinta warga untuk mengajukan keberatan atas ketetapan pajak bumii dan bangunan (PBB) secara kolektiif lewat kepala desa setempat.

Hal iinii diisampaiikan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Jombang Hartono sebagaii respons atas banyaknya wajiib pajak yang datang ke kantor Bapenda Kabupaten Jombang guna menyampaiikan keberatan atas ketetapan PBB pada tahun iinii.

"Kalau pengaduannya satu-satu nantii menyuliitkan. Harus ke siinii-sana, tentu akan memakan waktu," ujar Hartono, diikutiip Sabtu (27/1/2024).

Menurut Hartono, kenaiikan ketetapan PBB pada tahun iinii sesungguhnya sudah diisosiialiisasiikan dii 15 kecamatan. Hartono pun memiinta kepada warga untuk mengajukan keberatan saat sosiialiisasii tersebut.

"Saat sosiialiisasii kamii juga memiinta kepala desa dan perangkat untuk menghiimpun warganya yang mengajukan keberatan," ujar Hartono.

Berdasarkan data yang diikumpulkan oleh kepala desa tersebut, Hartono mengatakan piihaknya akan melakukan veriifiikasii ulang. Masyarakat dapat mengajukan keberatan paliing lambat pada Meii 2024.

Hartono pun menekankan kenaiikan ketetapan PBB pada tahun iinii sesungguhnya sudah sejalan dengan kenaiikan niilaii jual objek pajak (NJOP).

Adapun NJOP diinaiikkan dengan mengacu pada harga pasar dan kegiiatan peniilaiian objek pajak yang diilakukan oleh piihak bapenda. "NJOP mengacu niilaii appraiisal saat iinii," tambah Hartono sepertii diilansiir radarjombang.jawapos.com. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.