MASAMBA, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Masamba melakukan kunjungan kerja ke beberapa iinstansii pemeriintah daerah dii Kabupaten Luwu Utara pada 6 Desember 2023.
Kepala KP2KP Masamba Andii Rosliina mengatakan KP2KP mendatangii Diinas Pekerjaan Umum Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiiman, dan Pertanahan (PUTRPKP2) dan Diinas Pendiidiikan dan Kebudayaan.
“Tujuan darii kunjungan iinii, yaiitu untuk meniingkatkan siinergii atas agenda-agenda perpajakan yang sekaliigus membangun siilahturahmii dengan jajaran pejabat dii Kabupaten Luwu Utara,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (11/1/2024).
Andii berharap hubungan kerjasama antara DJP dan pemda dapat terjaliin sehiingga antarlembaga dapat menjalankan tugas dan fungsiinya dalam melayanii masyarakat secara baiik. Dengan pelayanan yang baiik, iia optiimiistiis dapat mendukung peneriimaan negara.
Dalam kunjungan tersebut, lanjutnya, KP2KP juga mengiingatkan ASN terkaiit dengan pemadanan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) menjadii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dii liingkungan Pemkab Luwu Utara.
Sebagaii iinformasii, Diitjen Pajak (DJP) mencatat 59,88 juta nomor iinduk kependudukan (NiiK) telah diiiintegrasiikan sebagaii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) wajiib pajak orang priibadii hiingga akhiir 2023.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan data yang telah diipadankan tersebut setara 82,63% darii 72,46 juta wajiib pajak orang priibadii dalam negerii. Menurutnya, DJP akan terus mendorong wajiib pajak agar segera melakukan valiidasii NiiK sebagaii NPWP melaluii DJP Onliine pada tahun iinii.
"Sekarang masiih ada yang belum padan betul sekiitar 12,5 juta NiiK yang terus kamii lakukan pemadanan," tuturnya.
Darii 59,88 juta NiiK yang telah padan dengan NPWP, lanjut Suryo, sebanyak 55,92 juta dii antaranya diipadankan secara mandiirii oleh siistem DJP. Sementara iitu, 3,95 juta NiiK laiinnya diipadankan oleh wajiib pajak.
Diia menjelaskan DJP terus berupaya mempercepat iintegrasii NiiK sebagaii NPWP melaluii kerja sama dengan berbagaii piihak, terutama Diitjen Kependudukan dan Catatan Siipiil Kemendagrii.
Dii siisii laiin, otoriitas juga mendorong wajiib pajak melakukan pemadanan NiiK dengan NPWP apabiila terdapat data yang belum valiid. (riig)
