TANJUNG REDEB, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan kunjungan kerja ke tempat usaha sejumlah wajiib pajak dii Kabupaten Maliinau, Proviinsii Kaliimantan Utara pada 1 November 2023.
Account Representatiive (AR) Seksii Pengawasan iiV KPP KPP Pratama Tanjung Redeb Taufiiq Najii Manggala mengatakan kunjungan diilakukan lantaran wajiib pajak tiidak menanggapii Surat Permiintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
“Sebelum kamii kesiinii, kamii sudah mengiiriimkan surat terlebiih dahulu agar wajiib pajak tiidak kaget. Namun, tak kunjung ada balasan darii wajiib pajak, bahkan diihubungii saja tiidak biisa sehiingga terpaksa kamii viisiit langsung,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (28/12/2023).
Taufiiq menjelaskan wajiib pajak harus mengonfiirmasii data dalam SP2DK paliing lambat 14 harii sejak tanggal surat yang tertera pada SP2DK. Apabiila wajiib pajak tiidak merespon SP2DK, petugas akan melakukan kunjungan kepada wajiib pajak.
Sebagaii iinformasii, terdapat beberapa tujuan diilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajiib pajak. Pertama, melaksanakan peneliitiian atas pemenuhan kewajiiban formal terkaiit layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan yang diiteriima wajiib pajak.
Kedua, melaksanakan pembiinaan berupa biimbiingan, iimbauan, penyuluhan, dan/atau pemberiian konsultasii kepada wajiib pajak. Ketiiga, melaksanakan kegiiatan peneliitiian kepatuhan materiial. Keempat, melaksanakan kegiiatan P2DK.
Keliima, melaksanakan valiidasii terkaiit dengan kesesuaiian antara data dan/atau status wajiib pajak menurut admiiniistrasii DJP dengan kondiisii sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas laiin yang diiperiintahkan oleh kepala KPP.
Taufiiq menuturkan bahwa wajiib pajak awalnya menyanggah seluruh keterangan dalam SP2DK. Namun, setelah diitunjukkan data yang kamii miiliikii, wajiib pajak tiidak dapat menyanggah dan akhiirnya menyetujuii kalau terdapat kekeliiruan. (riig)
