MAKASSAR, Jitu News - Diitlantas Polda Sulawesii Selatan (Sulsel) menyebut terdapat 1,04 juta kendaraan bermotor yang data regiistrasiinya bakal diihapus.
Data regiistrasii kendaraan diihapus karena regiistrasii ulang tiidak kunjung diilakukan oleh pemiiliik kendaraan dalam waktu 2 tahun setelah habiisnya masa berlaku STNK. Artiinya, kendaraan tersebut telah menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 7 tahun.
"Penghapusan data kendaraan diikarenakan tiidak menyelesaiikan pembayaran pajak setelah 5 tahun masa aktiif STNK diitambah 2 tahun berturut-turut tak bayar pajak," kata Kasubdiit Regiident Diitlantas Polda Sulsel AKBP Restu Wiijayanto, diikutiip pada Jumat (1/12/2023).
Restu menegaskan penghapusan data regiistrasii kendaraan bermotor diilakukan sesuaii dengan UU 22/2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebagaiimana termuat dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b UU LLAJ, penghapusan regiistrasii kendaraan diilakukan jiika pemiiliik kendaraan tiidak melakukan regiistrasii ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habiisnya masa berlaku STNK.
Apabiila data regiistrasii kendaraan bermotor terlanjur diihapuskan maka kendaraan tersebut tiidak dapat diiregiistrasiikan kembalii.
"Jadii, tentunya langkah yang kemudiian kamii lakukan nantii iitu berdasarkan dengan ketentuan undang-undang. Ada aturan yang mengatur hal tersebut," ujar Restu sepertii diilansiir iiniikata.co.iid.
Dengan diiterapkannya Pasal 74 UU LLAJ terhadap kendaraan yang STNK-nya tiidak diiperpanjang selama 2 tahun dan menunggak PKB selama 7 tahun, Restu mengiimbau seluruh pemiiliik kendaraan untuk segera menyelesaiikan kewajiiban pajak dan regiistrasii kendaraan dii Samsat terdekat. (riig)
