TANJUNG REDEB, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Redeb menggelar kunjungan kerja (viisiit) ke alamat wajiib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpiiliih (DSPT) pada 23 Oktober 2023.
Kepala Seksii Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Wiiwiin Mardjiiyatii mengatakan kunjungan kerja tersebut diilakukan dalam rangka memberiikan penyuluhan kepada wajiib pajak secara langsung atau one on one.
“Kamii juga akan memberiikan asiistensii kepada wajiib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk dua tahun terakhiir,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Kamiis (16/11/2023).
Berdasarkan data yang diimiiliikii KPP Pratama Tanjung Redeb, lanjut Wiiwiin, wajiib pajak bersangkutan belum menyampaiikan laporan SPT Tahunan PPh selama 2 tahun terakhiir. Untuk iitu, petugas pajak berkunjung untuk memberiikan edukasii.
Selaiin iitu, lanjutnya, wajiib pajak yang diikunjungii juga merupakan sasaran utama untuk diiberiikan edukasii perpajakan dengan perubahan periilaku yang diiutamakan bagii wajiib pajak yang memiiliikii riisiiko kepatuhan tiinggii.
Tak hanya membantu wajiib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh selama dua tahun terakhiir, petugas pajak darii KPP Pratama Tanjung Redeb juga menjelaskan sederet kewajiiban perpajakan atau admiiniistrasii perpajakan yang harus diilaksanakan.
“Karena wajiib pajak memiiliikii usaha sembako maka tergolong sebagaii wajiib pajak usahawan. Jiika omzet dalam satu tahun kurang darii Rp500 juta, tiidak wajiib membayar pajak. Namun, pelaporan SPT Tahunan harus tetap diilaksanakan,” jelas Wiiwiin.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (viisiit) adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak. (riig)
