PROViiNSii SUMATERA UTARA

Tagiih Pajak Kendaraan hiingga Alat Berat, Pemprov Diidukung Kejaksaan

Muhamad Wiildan
Rabu, 25 Oktober 2023 | 09.00 WiiB
Tagih Pajak Kendaraan hingga Alat Berat, Pemprov Didukung Kejaksaan
<p>iilustrasii.</p>

MEDAN, Jitu News – Pemprov Sumatera Utara menjaliin kerja sama penagiihan tunggakan pajak daerah dengan Kejaksaan Tiinggii (Kejatii) Sumut sebagaii salah satu upaya dalam mengoptiimalkan pendapatan aslii daerah (PAD).

Dalam Nota Kesepakatan Nomor 00.37/13804/2023 dan Nomor 08/L.2/Gs.1/19/2023 tersebut, Kejatii Sumut akan memberiikan dukungan kepada pemprov dalam menagiih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak aiir permukaan (PAP), hiingga pajak alat berat (PAB).

"iinii upaya kamii mendorong dan mengedukasii wajiib pajak dalam memenuhii kewajiibannya sesuaii peraturan yang berlaku. Kamii harap momentum iinii dapat membuat pembangunan Sumut yang lebiih baiik," ujar Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudiin, diikutiip pada Rabu (25/10/2023).

Selaiin memberiikan bantuan penagiihan, lanjut Hassanudiin, Kejatii Sumut juga akan memberiikan bantuan hukum, pertiimbangan hukum, tiindakan hukum laiin dii biidang perdata dan tata usaha negara, serta peniingkatan kompetensii SDM dii biidang penagiihan.

"Bapenda Sumut memiiliikii 33 UPTD untuk melakukan tugas pelayanan kesamsatan. Diiharapkan kerja sama iinii diitiindaklanjutii dengan mengajukan permohonan SKK untuk penagiihan tunggakan pajak ke kejaksaan negerii kabupaten/kota masiing-masiing," ujarnya sepertii diilansiir analiisadaiily.com.

Sementara iitu, Kepala Kejatii Sumut iidiianto menuturkan penagiihan tunggakan dapat diilakukan oleh kejaksaan setelah mendapatkan SKK darii piihak pemprov.

Hal iinii sesuaii dengan ketentuan UU Kejaksaan yang menyatakan bahwa dii biidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertiindak atas nama negara atau pemeriintah.

"Darii 5 tugas dan fungsii kejaksaan, ada 3 tugas dan fungsii yang dapat diimanfaatkan oleh pemda yaiitu bantuan hukum, pertiimbangan hukum, dan tiindakan hukum," tutur iidiianto. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.