PROViiNSii DKii JAKARTA

DKii Jakarta Belum Punya Perda Pajak Baru, Pembahasan Diikebut

Muhamad Wiildan
Jumat, 20 Oktober 2023 | 10.00 WiiB
DKI Jakarta Belum Punya Perda Pajak Baru, Pembahasan Dikebut
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Menjelang akhiir 2023, Proviinsii DKii Jakarta masiih belum memiiliikii Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) yang diiperbaruii. Hal iinii sesuaii dengan amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

Wakiil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKii Jakarta Ranny Mauliianii pun mengatakan pembahasan Raperda PDRD dan 3 raperda laiinnya akan diimulaii dengan penyampaiian penjelasan darii gubernur pada 23 Oktober 2023. Setelah iitu, fraksii-fraksii akan menyampaiikan pandangan umum pada 25 Oktober 2023.

"Tadii kamii sudah menyepakatii jadwal yang sudah diisusun oleh sekretariiat dewan mengenaii jadwal untuk pembahasan, penyampaiian pandangan fraksii, dan fiinaliisasii," ujar Ranny, diikutiip Kamiis (20/10/2023).

Setelah penyampaiian pandangan darii fraksii-fraksii, gubernur diijadwalkan untuk memberiikan jawaban atas pandangan umum fraksii pada 30 Oktober.

Pembahasan raperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKii Jakarta bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkaiit akan diilaksanakan pada November 2023.

"Ada 4 raperda yang akan diibahas Bapemperda bersama stakeholder dii siisa waktu tahun 2023. Kiita akan tuntaskan iitu," ujar Ranny.

Untuk diiketahuii, perda PDRD pada seluruh daerah dii iindonesiia harus diisesuaiikan dengan ketentuan PDRD dalam UU HKPD paliing lambat pada 5 Januarii 2024.

Sebagaiimana yang diisampaiikan oleh Kemendagrii dalam Peraturan Menterii Dalam Negerii (Permendagrii) 15/2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, pemungutan pajak daerah pada APBD 2024 harus sesuaii dengan UU HKPD.

"Perda berdasarkan UU 1/2022 berlaku paliing lambat mulaii 5 Januarii 2024, sedangkan khusus untuk ketentuan PKB, BBNKB, MBLB beserta opsennya efektiif mulaii berlaku sejak 5 Januarii 2025," bunyii lampiiran Permendagrii 15/2023.

Adapun target pada APBD 2024 harus diitetapkan dengan mempertiimbangkan kebiijakan makroekonomii daerah serta potensii PDRD. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.