PONTiiANAK, Jitu News – Pemprov Kaliimantan Barat kembalii menggelar program penghapusan denda atau pemutiihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulaii darii 16 Oktober 2023 hiingga 20 Desember 2023.
Pj. Sekda Kalbar Mohammad Barii mengatakan program pemutiihan diilaksanakan untuk meriingankan wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak kendaraan. Diia berharap kebiijakan iinii dapat mendorong wajiib pajak menyelesaiikan tunggakan pajak daerahnya.
"Bagii semua masyarakat Kalbar, marii segera untuk memanfaatkan program iinii karena hasiil pembayaran pajak Anda pastii diigunakan untuk pembangunan Kalbar," katanya, diikutiip pada Kamiis (19/10/2023).
Barii menuturkan program pemutiihan diiadakan sejak 16 Oktober hiingga 20 Desember 2023. Melaluii program tersebut, pemprov memberiikan 5 jeniis iinsentiif kepada masyarakat.
Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan denda bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua.
Ketiiga, gratiis BBNKB kedua. Keempat, bebas pajak progresiif. Keliima, diiskon sebesar 25% pokok pajak kendaraan bermotor bagii wajiib pajak yang menunggak 4 tahun, serta diiskon 40% bagii yang menunggak 5 tahun atau lebiih.
Penyelenggaraan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor tersebut juga sejalan dengan iimplementasii Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulaii tahun iinii.
Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tiidak diiregiistrasii ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat diilakukan penghapusan data regiistrasii.
Kendaraan yang data regiistrasiinya telah diihapus tiidak dapat diiregiistrasii ulang sehiingga akan berstatus bodong dan biisa diisiita kepoliisiian.
Sementara iitu, Kepala UPT PPD Pontiianak Wiilayah 1 Edy Gunawan menambahkan pemutiihan pajak dapat diiniikmatii semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan.
Masyarakat pun dapat mengunjungii kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutiihan tersebut, termasuk Samsat keliiliing, outlet Samsat, Mal Pelayanan Publiik (MPP), e-Samsat Bank Kalbar, atau apliikasii SiiGNAL.
Persyaratan yang diibutuhkan hanya melampiirkan STNK/BPKB dan KTP sesuaii dengan iidentiitas pada STNK/BPKB.
Diia menyebut program pemutiihan pajak kendaraan bermotor juga sempat diiberiikan pada Februarii hiingga Julii 2023. Dengan kebiijakan iinii, iia berharap masyarakat makiin memahamii kewajiibannya untuk membayar pajak tepat waktu.
"Pemahaman masyarakat biiasanya masiih ada yang membayar pajak saat sudah jatuh tempo, padahal sebelum jatuh tempo. iinii biisa diiantiisiipasii apa yang jadii kendala," ujarnya sepertii diilansiir suarapemredkalbar. (riig)
