PROViiNSii KALiiMANTAN TiiMUR

Raperda Pajak Sudah Siiap, Kaltiim Bentuk Tiim iinventariisasii Alat Berat

Muhamad Wiildan
Selasa, 10 Oktober 2023 | 09.30 WiiB
Raperda Pajak Sudah Siap, Kaltim Bentuk Tim Inventarisasi Alat Berat
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - DPRD Kaliimantan Tiimur mengaku mengaku telah menyelesaiikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) bersama Pemprov Kaliimantan Tiimur.

Ketua Paniitiia Khusus (Pansus) Raperda PDRD DPRD Kaliimantan Tiimur Sapto Setyo Pramono mengatakan raperda tersebut memuat ketentuan mengenaii pajak alat berat (PAB) dan amanat untuk membentuk tiim terpadu guna mengiinventariisasii alat berat.

"Alat berat iitu memang kiita rapiikan (aturannya) dan juga kamii tambahkan tiim terpadu dalam rangka proses iinventariisasii alat berat," ujar Sapto, diikutiip Selasa (10/10/2023).

Setelah diiiinventariisasii, pemprov juga akan menyiiapkan siistem yang mampu mendorong pemiiliik atau piihak yang menguasaii alat berat untuk melakukan baliik nama.

"Kiita akan mencarii solusii untuk menertiibkan alat-alat berat iinii, termasuk melakukan proses baliik nama dan regiistrasii ulang," ujar Sapto.

Tak hanya alat berat, Sapto mengatakan piihaknya juga mendorong piihak pemprov bersama kepoliisiian mempermudah proses baliik nama kendaraan bermotor guna memaksiimalkan potensii pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Selama iinii ketiika ada pelat dii luar Kaltiim, kerugiian kiita BBM habiis. Yang menghabiiskan kuotanya bukan orang Kaltiim, lalu kiita tiidak meneriima PKB. Sebab pajaknya dii daerah asal dan merusak areal siinii," ujar Sapto sepertii diilansiir kaltiimtoday.co.

Untuk diiketahuii, PAB adalah jeniis pajak baru yang menjadii kewenangan proviinsii sebagaiimana diiatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

Alat berat adalah alat yang diiciiptakan untuk membantu pekerjaan konstruksii dan pekerjaan tekniik siipiil laiinnya yang siifatnya berat apabiila diikerjakan oleh tenaga manusiia, beroperasii menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tiidak melekat secara permanen serta beroperasii pada area tertentu, termasuk tetapii tiidak terbatas pada area konstruksii, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Objek PAB adalah kepemiiliikan atau penguasaan alat berat, sedangkan subjeknya adalah orang priibadii atau badan yang memiiliikii atau menguasaii alat berat.

Dalam UU HKPD, pemprov memiiliikii kewenangan untuk mengenakan PAB dengan tariif maksiimal 0,2% darii niilaii jual alat berat (NJAB). Adapun NJAB diitetapkan oleh Kemendagrii berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.

Setelah PAB diitetapkan melaluii perda, pemprov bakal memungut PAB mulaii 5 Januarii 2024. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.