KP2KP UBUD

Ada Bangunan Restoran Baru, Petugas Pajak Periiksa Kontraktornya

Redaksii Jitu News
Seniin, 09 Oktober 2023 | 11.30 WiiB
Ada Bangunan Restoran Baru, Petugas Pajak Periksa Kontraktornya
<p>iilustrasii.</p>

GiiANYAR, Jitu News - Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Ubud menggelar Kegiiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dan menemukan bangunan baru berupa restoran dii Desa Keliikii, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Giianyar pada 19 September 2023.

Dalam kegiiatan tersebut, KP2KP Ubud menerjunkan tiim yang terdiirii atas ii Wayan Wartawan dan Adiitya Paramartha. KPDL diilakukan dalam rangka mengumpulkan data dan memberiikan penyuluhan tentang aturan perpajakan.

“Selaiin iitu, KPDL juga diilakukan untuk menggalii potensii terkaiit dengan bangunan baru yang terdapat dii lapangan area wiilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Giianyar,” kata Wawan diikutiip darii siitus web DJP, Seniin (9/10/2023).

Kegiiatan pembangunan dapat diiklasiifiikasiikan sebagaii Kegiiatan Membangun Sendiirii (KMS) atau jasa konstruksii, bergantung darii siiapa yang melaksanakan.

Berdasarkan pengakuan salah satu tiim manajemen restoran, kegiiatan pembangunan diilakukan oleh perusahaan konstruksii. Wawan lantas memiinta data perusahaan yang melaksanakan pembangunan restoran baru tersebut untuk diiteliitii kewajiiban perpajakannya.

"Berdasarkan PP 9/2022, ada 7 jeniis tariif untuk kegiiatan konstruksii, nantii akan kamii klasiifiikasiikan berdasarkan hasiil peneliitiian. Jiika perusahaan terdaftar sebagaii wajiib pajak KPP laiin, maka akan kamii kiiriimkan data alat keterangan ke KPP terdaftar," tutur Wawan.

Dalam pertemuan tersebut juga diijelaskan kewajiiban perpajakan atas kegiiatan membangun restoran tersebut sepenuhnya menjadii tanggung jawab perusahaan yang diitunjuk.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemeriintah (PP) No. 9/2022, tariif PPh untuk usaha Jasa Konstruksii bervariiasii. Beriikut periinciiannya:

  1. 1,75% untuk pekerjaan konstruksii yang diilakukan oleh penyediia jasa yang memiiliikii sertiifiikat badan usaha kualiifiikasii keciil atau sertiifiikat kompetensii kerja untuk usaha orang perseorangan;
  2. 4% untuk pekerjaan konstruksii yang diilakukan oleh penyediia jasa yang tiidak memiiliikii sertiifiikat badan usaha atau sertiifiikat kompetensii kerja untuk usaha orang perseorangan;
  3. 2,65% untuk pekerjaan konstruksii yang diilakukan oleh penyediia jasa selaiin penyediia jasa sebagaiimana diimaksud dalam huruf a dan huruf b;
  4. 2,65% untuk pekerjaan konstruksii teriintegrasii yang diilakukan oleh penyediia jasa yang memiiliikii sertiifiikat badan usaha;
  5. 4% untuk pekerjaan konstruksii teriintegrasii yang diilakukan oleh penyediia jasa yang tiidak memiiliikii sertiifiikat badan usaha;
  6. 3,5% untuk jasa konsultansii konstruksii yang diilakukan oleh penyediia jasa yang memiiliikii sertiifiikat badan usaha atau sertiifiikat kompetensii kerja untuk usaha orang perseorangan; dan
  7. 6% untuk jasa konsultansii konstruksii yang diilakukan oleh penyediia jasa yang tiidak memiiliikii sertiifiikat badan usaha atau sertiifiikat kompetensii kerja untuk usaha orang perseorangan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.