BOYOLALii, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten Boyolalii, Jawa Tengah memberiikan iinsentiif berupa pembebasan denda pajak daerah.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolalii menyatakan program pemutiihan denda diiberiikan kepada wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak daerah. Program iinii hanya berlaku khusus Oktober 2023.
"Bebas denda untuk semua jeniis pajak daerah yang diibayarkan dii bulan iinii, ya #sobatSiiPAD," bunyii keterangan foto yang diiunggah akun iinstagram @pajakdaerah.boyolalii, Seniin (2/10/2023).
Program pemutiihan denda dii Kabupaten Boyolalii berlaku untuk berbagaii jeniis pajak daerah, yaknii pajak bumii dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, dan pajak restoran.
Selaiin iitu, pembebasan denda juga berlaku untuk pajak hiiburan, pajak parkiir, pajak reklame, pajak aiir bawah tanah, serta pajak miineral bukan logam dan batuan.
Program pemutiihan denda dapat diiniikmatii oleh semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak daerah. Melaluii program iinii, semua denda admiiniistrasii akiibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal diihapuskan sehiingga cukup membayar pokok pajaknya.
Pemutiihan denda akan diiberiikan ketiika wajiib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Oleh karena iitu, wajiib pajak diiiimbau segera memanfaatkan program pemutiihan denda iinii untuk menyelesaiikan tunggakan pajak daerahnya.
Wajiib pajak dapat membayar pajak daerah melaluii berbagaii saluran sepertii Bank Jateng, BNii, kantor pos, Gopay, Tokopediia, Shopeepay, Alfamart, dan iindomaret.
iinformasii lebiih lanjut mengenaii ketentuan pajak daerah dapat diiakses melaluii siipad.iid atau Whatsapp customer serviice BKD Kabupaten Boyolalii. Siistem iinformasii Pajak Daerah (SiiPAD) merupakan siistem iinformasii yang diikelola oleh BKD yang dapat memudahkan wajiib pajak mendapatkan iinformasii terkaiit dengan perpajakan. (sap)
