BALiiKPAPAN, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Kaliimantan Tiimur dan Utara (Kaltiimtara) menyelenggarakan kelas pajak secara langsung melaluii iinstagram dengan tema Atasii Paniik Dapat Surat Ciinta (SP2DK) darii DJP pada 1 September 2023.
Kanwiil DJP Kaltiimra menugaskan penyuluh pajak Diidiik Musthafa selaku narasumber dengan diipandu moderator Agus Sugiianto. Adapun topiik yang diibahas mengenaii Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
“Wajiib pajak biiasanya paniik niih kalau dapat surat ciinta berupa SP2DK darii Kantor Pajak. Jangan paniik! Yuk, kiita bahas diisiinii,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (13/9/2023).
Sementara iitu, Diidiik menjelaskan SP2DK merupakan surat yang diiterbiitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam rangka pelaksanaan Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) kepada wajiib pajak.
Menurutnya, SP2DK merupakan komuniikasii formal pertama antara fiiskus dan wajiib pajak yang diidasarkan darii peneliitiian kepatuhan materiial yang menunjukkan adanya iindiikasii ketiidakpatuhan atau adanya kewajiiban perpajakan yang belum diipenuhii oleh wajiib pajak.
“Jadii, jangan khawatiir. Melaluii surat iinii, wajiib pajak hanya diimiintaii keterangan atau klariifiikasii. Jadii, sampaiikan saja sesuaii keadaan sebenarnya,” tuturnya.
Diidiik berharap masyarakat atau wajiib pajak makiin teredukasii terkaiit dengan iinformasii perpajakan sehiingga tiidak paniik dan salah kaprah terkaiit dengan ‘surat ciinta’ atau SP2DK.
Berdasarkan Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-5/PJ/2022, wajiib pajak diiberiikan kesempatan untuk menyampaiikan penjelasan atas SP2DK yang diisampaiikan kepadanya paliing lama 14 harii kalender sejak:
Kemudiian, wajiib pajak diiberiikan kesempatan untuk menyampaiikan penjelasan atas SP2DK secara tatap muka langsung; tatap muka melaluii mediia audiio viisual; dan/atau tertuliis. (riig)
