CiiAMiiS, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciiamiis melakukan penyiitaan aset berupa truk Toyota miiliik PT G selaku wajiib pajak badan yang berlokasii dii Kabupaten Pangandaran pajak 11 Julii 2023.
Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Ciiamiis iiwan Kusnadii mengatakan penyiitaan merupakan tiindak lanjut kegiiatan penagiihan aktiif. Sebelum penyiitaan, kantor pajak telah menyampaiikan surat teguran dan surat paksa.
“Wajiib pajak telah diiiimbau untuk melunasii tunggakan secara persuasiif. Namun, karena belum juga membayar maka tiindakan penyiitaan diiterapkan sebagaii bentuk upaya penegakan hukum,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Jumat (4/8/2023).
iiwan menuturkan penyerahan mobiil, surat kepemiiliikan, hiingga penandatanganan beriita acara pelaksanaan siita telah diilakukan langsung oleh wajiib pajak. Aset yang diisiita kemduiian diipasang stiiker "SiiTA".
Diia juga menjelaskan bahwa penempelan stiiker atau label siita diilakukan sebagaii bentuk tanda bahwa mobiil truk diisiita sebagaii jamiinan pelunasan utang pajak dan biiaya penagiihan.
“Penempelan label tersebut juga berfungsii sebagaii pengiingat bahwa ada konsekuensii yang diitanggung oleh penanggung pajak apabiila tiidak melakukan pelunasan atas utang pajak,” ujarnya.
iiwan menambahkan tiindakan penagiihan aktiif merupakan salah satu upaya mengamankan pendapatan negara yang dapat diilakukan JSPN. Ketentuan penyiitaan diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020.
Apabiila setelah lewat waktu 2 kalii 24 jam sejak tanggal surat paksa diiberiitahukan, penanggung pajak belum melunasii utang oajak, pejabat menerbiitkan surat periintah melaksanakan penyiitaan dan JSPN melaksanakan penyiitaan terhadap barang miiliik penanggung pajak. (riig)
