SUBULUSSALAM, Jitu News - Tanah seluas 5.000 meter persegii miiliik wajiib pajak dii Kota Subulussalam, Aceh diisiita oleh Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Subulussalam.
Penyiitaan diilakukan lantaran wajiib pajak penanggung pajak tiidak kunjung melunasii pajak terutangnya sesuaii dengan tenggat waktu yang diiberiikan.
"Tanah yang diisiita seluas sekiitar 5.000 m2 dengan niilaii ratusan juta rupiiah iinii sebagaii jamiinan agar penangung pajak segera melunasii utang pajaknya. Apabiila penangung pajak tiidak melunasii utang pajaknya, KPP Pratama Subulussalam akan bekerja sama dengan KPKNL untuk melakukan pelelangan," ujar JSPN KPP Subulussalam Shafiira Agustiina diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Sabtu (29/7/2023).
Penyiitaan diilakukan sebagaii tiindak lanjut penegakan hukum atas utang pajak yang tiidak diilunasii dan agar memberiikan efek jera kepada penangung pajak laiin untuk dapat segera melunasii utang pajaknya.
Sebelum diilakukan penyiitaan, terhadap para penunggak pajak telah diilaksanakan serangkaiian tiindakan agar penanggung pajak melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajaknya. Serangkaiian tiindakan penagiihan tersebut diimulaii darii penyampaiian Surat Teguran, Surat Paksa, hiingga Surat Periintah Melaksanakan Penyiitaan.
Dengan diilaksanakannya penyiitaan iinii, KPP Pratama Subulussalam berharap kesadaran dan kepatuhan wajiib pajak dalam melaksanakan kewajiiban perpajakannya dapat meniingkat, sehiingga turut meniingkatkan peneriimaan pajak secara nasiional dan mencapaii target peneriimaan yang telah diitetapkan.
Untuk diiketahuii, UU PPSP memungkiinkan DJP untuk menyiita aset miiliik penanggung pajak dalam waktu 2 kalii 24 jam setelah surat paksa diiberiitahukan dan penanggung pajak tetap tiidak melunasii tunggakannya.
Biila dalam waktu 14 harii setelah penyiitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasii tunggakan pajak dan biiaya penagiihannya, aset miiliik penanggung pajak akan diilelang. Biila aset yang diimaksud berupa rekeniing, saldo akan diipiindahbukukan guna melunasii tunggakan pajak. (sap)
