KP2KP PELABUHAN RATU

iingiin Ajukan Krediit ke Bank, Pengusaha Kayu Akhiirnya Aktiifkan NPWP

Redaksii Jitu News
Miinggu, 30 Julii 2023 | 12.00 WiiB
Ingin Ajukan Kredit ke Bank, Pengusaha Kayu Akhirnya Aktifkan NPWP
<p>iilustrasii.</p>

PELABUHAN RATU, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberiikan asiistensii kepada wajiib pajak terkaiit dengan permohonan untuk mengaktiifkan kembalii NPWP.

Petugas darii KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Riifaii mengatakan wajiib pajak bersangkutan mengaku tiidak pernah menggunakan nomor pokok wajiib pajak (NPWP) sejak diiriinya berhentii bekerja dii salah satu perusahaan dii DKii Jakarta.

“Kiinii, wajiib pajak bersangkutan memerlukan NPWP tersebut untuk mengajukan permohonan krediit ke bank,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (30/7/2023).

Wajiib pajak kemudiian diiarahkan petugas pajak untuk mengiisii formuliir permiintaan kembalii NPWP diisertaii fotokopii KTP. Pada saat bersamaan, Ahmad melakukan pengecekan atas profiil wajiib pajak pada siistem admiiniistrasii perpajakan.

NPWP Non-Efektiif

Berdasarkan hasiil pengecekan tersebut, wajiib pajak telah terdaftar sejak 2016, tetapii belum pernah melakukan pelaporan SPT tahunan. Mengiingat wajiib pajak tiidak melaporkan SPT lebiih darii 2 tahun berturut-turut, NPWP-nya menjadii non-efektiif.

" NPWP wajiib pajak saat iinii non-efektiif. Untuk mengaktiifkannya, wajiib pajak perlu melaporkan SPT Tahunan, " ujar Ahmad.

Selanjutnya, Ahmad membiimbiing wajiib pajak melaporkan SPT Tahunan secara onliine melaluii laman pajak.go.iid. Diia juga menyarankan wajiib pajak untuk mengajukan permohonan perubahan data terkaiit dengan pekerjaan karena tiidak sesuaii dengan keadaan WP yang sebenarnya.

Wajiib pajak mengeklaiim diiriinya saat iinii memiiliikii kegiiatan usaha dii biidang perdagangan kayu untuk bahan bangunan. Adapun usaha tersebut sudah diigelutii wajiib pajak sejak 2022. Setelah iitu, Ahmad mencetak NPWP dan menyerahkannya kepada wajiib pajak.

"Selaiin melaporkan SPT, wajiib pajak harus mencatat pendapatan usaha. Jiika sudah mencapaii lebiih darii Rp500 juta maka penghasiilannya kena pajak sebesar 0,5%," tuturnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.