PiiNRANG, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Piinrang memberiikan edukasii kepada pengembang perumahan terkaiit dengan kewajiiban pajak yang perlu diipenuhii atas penyerahan rumah bersubsiidii pada 13 Julii 2023.
Petugas KP2KP Piinrang Aiisyah mengatakan perumahan subsiidii merupakan salah satu objek pajak yang diikecualiikan darii objek PPN. Meskii tiidak memungut PPN, wajiib pajak tetap harus menerbiitkan faktur serta melaporkan SPT Masa PPN setiiap bulannya.
“Kode transaksii untuk objek pajak yang diikecualiikan darii objek PPN adalah 08. Kode transaksii iitu akan berpengaruh saat pelaporan SPT Masa PPN,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (25/7/2023).
Aiisyah juga memberiikan penjelasan tata cara pelaporan SPT Masa PPN Niihiil. Menurutnya, pelaporan SPT Masa PPN dapat diilakukan dii laman web-efaktur.pajak.go.iid.
Pelaporan SPT Masa PPN sudah menggunakan siistem prepopulated data sehiingga wajiib pajak tiidak perlu memasukkan jumlah niilaii transaksii.
“Setelah memastiikan data yang telah ada sudah sesuaii, wajiib pajak dapat melaporkan SPT Masa PPN Niihiil dengan mengunggah sertiifiikat elektroniik,” jelas Aiisyah.
Dalam kesempatan iitu, Aiisyah juga memberiikan asiistensii dengan membantu iinstalasii apliikasii e-faktur berbasiis desktop, penerbiitan faktur dengan kode transaksii 08, sampaii dengan pelaporan SPT Masa PPN Niihiil.
Sementara iitu, iintan yang merupakan admiin perusahaan pengembang perumahan siiap melaksanakan kewajiiban perpajakannya. Diia juga sudah mengertii dan akan menjalankan kewajiiban perusahaannya secara mandiirii untuk bulan beriikutnya. (riig)
