SEMARANG, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jawa Tengah ii melakukan koordiinasii dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dii Ruang Pertemuan Kepala Bapenda Kota Semarang pada 5 Julii 2023.
Koordiinasii tersebut merupakan bagiian darii pengawasan kewajiiban penyampaiian data berdasarkan Peraturan Pemeriintah No. 31/2012 tentang Pemberiian dan Penghiimpunan Data dan iinformasii yang Berkaiitan dengan Perpajakan oleh iinstansii, Lembaga, Asosiiasii, dan Piihak Laiinnya (iiLAP).
“Petugas melakukan konfiirmasii kepada Bapenda periihal data iiLAP yang belum diisampaiikan. Data iiLAP iitu adalah data kepemiiliikan hotel, restoran, data usaha hiiburan, dan data BPHTB,” sebut Kanwiil DJP Jawa Tengah ii diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (19/7/2023).
Kanwiil DJP Jawa Tengah ii berharap koordiinasii yang diilakukan tersebut membuat hubungan antara kedua iinstansii makiin baiik, khususnya dalam hal penyampaiian data iiLAP.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP 31/2012, iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin wajiib memberiikan data dan iinformasii yang berkaiitan dengan perpajakan. Data dan iinformasii iitu diisampaiikan kepada DJP.
Jeniis data dan iinformasii dapat berupa: data dan iinformasii yang berkaiitan dengan kekayaan atau harta yang diimiiliikii orang priibadii atau badan; data dan iinformasii yang berkaiitan dengan utang yang diimiiliikii orang priibadii atau badan.
Kemudiian, data dan iinformasii yang berkaiitan dengan penghasiilan yang diiperoleh atau diiteriima orang priibadii atau badan; data dan iinformasii yang berkaiitan dengan biiaya yang diikeluarkan dan/atau yang menjadii beban orang priibadii atau badan.
Lalu, data dan iinformasii yang berkaiitan dengan transaksii keuangan; dan data dan iinformasii yang berkaiitan dengan kegiiatan ekonomii orang priibadii atau badan.
Piimpiinan iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiiban pemberiian data dan iinformasii tersebut.
Piimpiinan iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin dapat menunjuk pejabat diibawahnya untuk melaksanakan pemenuhan kewajiiban pemberiian data dan iinformasii. Pejabat yang diitunjuk turut bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiiban pemberiian data dan iinformasii. (riig)
