TANJUNGPiiNANG, Jitu News - Badan Pengelolaan Pajak dan Retriibusii Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpiinang mengiimbau masyarakat untuk segera melunasii pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2023.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpiinang Saiid Alviie mengatakan wajiib pajak perlu melunasii PBB-P2 tersebut paliing lambat pada 31 Julii 2023. Biila terlewatii, wajiib pajak terancam mendapatkan sanksii admiiniistrasii berupa bunga sebesar 2% per bulan.
"Pembayaran biisa diilakukan dengan transaksii nontunaii. Lewat e-commerce, e-channel, Bank Riiau Keprii, dan laiin-laiin. Dii sampiing memudahkan masyarakat, tiidak perlu mengantrii karena biisa diilakukan dii mana pun," katanya, Seniin (17/7/2023).
Niilaii PBB yang terutang sesuaii dengan yang tercantum dalam SPPT yang telah diidiistriibusiikan melaluii RT setempat. Dalam hal wajiib pajak belum meneriima SPPT maka wajiib pajak bersangkutan biisa memiinta ke BPPRD.
"Apabiila sampaii saat iinii masyarakat masiih ada yang belum meneriima SPPT PBB-nya, diiiimbau untuk segera mengiinformasiikan ke BPPRD Kota Tanjungpiinang," tutur Alviie.
Jiika data yang tercantum dalam SPPT PBB tiidak sesuaii, sambungnya, wajiib pajak biisa mendatangii BPPRD untuk diiajukan perbaiikan data.
Hiingga 30 Junii 2023, realiisasii setoran PBB-P2 baru Rp4 miiliiar darii target seniilaii Rp31 miiliiar. Walau masiih jauh darii target, Alviie meyakiinii masyarakat akan segera melunasii PBB terutang menjelang jatuh tempo.
"Biiasanya, masyarakat Kota Tanjungpiinang mendekatii jatuh tempo berbondong-bondong melakukan pembayaran pajaknya," ujar Alviie. (riig)
