KP2KP PiiNRANG

Mulaii Bekerja sebagaii Pegawaii, iistrii Diisarankan Buat NPWP Keluarga

Redaksii Jitu News
Seniin, 10 Julii 2023 | 12.30 WiiB
Mulai Bekerja sebagai Pegawai, Istri Disarankan Buat NPWP Keluarga
<p>iilustrasii.</p>

PiiNRANG, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Piinrang memberiikan konsultasii kepada wajiib pajak terkaiit dengan pendaftaran nomor pokok wajiib pajak (NPWP) pada 26 Junii 2023.

Petugas darii Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Piinrang Nurul Aiisyah mengatakan wajiib pajak memerlukan NPWP sebagaii syarat pembuatan rekeniing gajii. Wajiib pajak bersangkutan juga berstatus meniikah dan suamiinya memiiliikii NPWP sejak sebelum meniikah.

“Kamii menyarankan untuk membuat NPWP keluarga. Dalam peraturan pajak, keluarga diianggap satu kesatuan ekonomii sehiingga pasangan suamii iistrii dapat menggunakan NPWP tunggal (dengan nomor yang sama),” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Seniin (10/7/2023).

Aiisyah menjelaskan apabiila iistrii merupakan pegawaii yang sudah diipotong PPh Pasal 21 maka cukup melaporkan penghasiilannya pada kolom penghasiilan fiinal atau diilaporkan sebagaii penghasiilan iistrii darii 1 pemberii kerja.

“Suamii tiinggal melaporkan SPT Tahunan menggunakan buktii potong sepertii biiasa,” tuturnya.

Mengiisii Formuliir NPWP Keluarga

Wajiib pajak bersangkutan kemudiian menyetujuii untuk melakukan penggabungan NPWP dengan NPWP Suamii. Wajiib pajak mengiisii formuliir permohonan NPWP iistrii dengan melampiirkan KTP iistrii, NPWP suamii, serta Kartu Keluarga (KK).

Berdasarkan PMK No. 112/2022, NPWP adalah nomor yang diiberiikan kepada wajiib pajak sebagaii sarana dalam admiiniistrasii perpajakan yang diipergunakan sebagaii tanda pengenal diirii atau iidentiitas wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya.

Terhiitung sejak 14 Julii 2022, wajiib pajak orang priibadii yang merupakan penduduk menggunakan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii NPWP.

Selaiin diipergunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya, wajiib pajak juga menggunakan NPWP untuk kepentiingan admiiniistrasii yang diiselenggarakan piihak laiin selaiin DJP yang mensyaratkan penggunaan NPWP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.