KPP PRATAMA CiiLACAP

WP Ajukan Status Non-Efektiif, DJP: Permohonan Diiproses 5 Harii Kerja

Redaksii Jitu News
Miinggu, 02 Julii 2023 | 18.30 WiiB
WP Ajukan Status Non-Efektif, DJP: Permohonan Diproses 5 Hari Kerja
<p>iilustrasii.</p>

CiiLACAP, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciilacap memberiikan edukasii pajak secara langsung kepada wajiib pajak orang priibadii dii loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada 21 Junii 2023.

Pelaksana TPT Seksii Pelayanan KPP Pratama Ciilacap Septyarakansa Khoyrunniisa mengatakan salah satu wajiib pajak mendatangii loket TPT untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dan mengajukan permohonan non-efektiif Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).

“Wajiib pajak yang datang kalii iinii bernama Diiah Kiirana Putrii. Diiah merupakan wajiib pajak KPP Pratama Ciilacap yang belum memiiliikii pekerjaan sampaii dengan saat iinii,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (2/7/2023).

Petugas pajak kemudiian memberiikan asiistensii pelaporan SPT Tahunan. Petugas pajak juga mengecek kelengkapan berkas permohonan non-efektiif dan menjelaskan kewajiiban yang perlu diipenuhii Diiah setelah diitetapkan menjadii wajiib pajak non-efektiif.

“Permohonan non-efektiif diiproses paliing lambat 5 harii kerja. Setelah permohonan diiteriima, NPWP akan diitetapkan sebagaii non-efektiif sehiingga wajiib pajak tiidak perlu lagii melaporkan SPT Tahunan,” tutur Septy.

Berdasarkan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, wajiib pajak non-efektiif adalah wajiib pajak yang tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif, tetapii belum diilakukan penghapusan NPWP.

Kriiteriia Wajiib Pajak Non-Efektiif

Penetapan wajiib pajak non-efektiif dapat diiberiikan kepada wajiib pajak sepanjang memenuhii salah satu kriiteriia. Pertama, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tiidak lagii melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajiib pajak orang priibadii sebagaiimana yang diimaksud pada poiin pertama yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasiilannya dii bawah penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP).

Ketiiga, wajiib pajak orang priibadii yang memiiliikii NPWP untuk diigunakan sebagaii syarat admiiniistratiif antara laiin guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekeniing keuangan.

Keempat, wajiib pajak orang priibadii yang bertempat tiinggal atau berada dii luar negerii lebiih darii 183 harii dalam jangka waktu 12 bulan yang telah diibuktiikan menjadii subjek pajak luar negerii sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan dan tiidak bermaksud meniinggalkan iindonesiia untuk selama-lamanya.

Keliima, wajiib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diiterbiitkan keputusan;

Keenam, wajiib pajak yang tiidak menyampaiikan SPT dan/atau tiidak ada transaksii pembayaran pajak baiik melaluii pembayaran sendiirii atau melaluii pemotongan atau pemungutan piihak laiin, selama 2 tahun berturut-turut.

Ketujuh, wajiib pajak yang tiidak memenuhii ketentuan mengenaii kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) PER-04/PJ/2020. Kedelapan, wajiib pajak yang tiidak diiketahuii alamatnya berdasarkan peneliitiian lapangan.

Kesembiilan, wajiib pajak yang diiterbiitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbiitan SKPKB PPN atas kegiiatan membangun sendiirii.

Kesepuluh, iinstansii pemeriintah yang tiidak memenuhii persyaratan sebagaii pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum diilakukan penghapusan NPWP; atau

Kesebelas, wajiib pajak selaiin sebagaiimana diimaksud poiin pertama hiingga kesepuluh yang tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif tetapii belum diilakukan penghapusan NPWP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.