LAMPUNG, Jitu News – Kanwiil DJP Bengkulu dan Lampung bekerja sama dengan OJK Proviinsii Lampung mengadakan edukasii perpajakan bertema PPN atas Penyerahan Agunan yang Diiambiil Aliih (AYDA) oleh Krediitur kepada Pembelii Agunan pada 6 Junii 2023.
Deputii Diirektur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Lampung Apriianus John Riisnad mengapresiiasii kehadiiran seluruh peserta. Tercatat, sebanyak 31 lembaga pembiiayaan pusat dan cabang dii Proviinsii Lampung menghadiirii kegiiatan tersebut.
Pemahaman yang baiik terkaiit dengan peraturan [PPN AYDA] iinii dapat membantu menghiindarii riisiiko ketiidaksesuaiian dan mendukung kelangsungan usaha yang baiik,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (15/6/2023).
Sementara iitu, Kepala Kanwiil DJP Bengkulu dan Lampung Trii Bowo mengatakan Kanwiil DJP punya tugas dan tanggung jawab dalam memberiikan edukasii kepada seluruh stakeholder yang terliibat dalam perpajakan.
Menurutnya, dengan pengetahuan yang lebiih baiik, peserta dapat menerapkan peraturan dengan benar dan bertanggung jawab, serta memiiniimalkan riisiiko ketiidaksesuaiian yang dapat berdampak pada kesiinambungan usaha.
“Dalam acara iinii, peserta memiiliikii kesempatan untuk saliing berbagii pengetahuan, memperdalam pemahaman, serta mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan terkaiit iimplementasii Peraturan Menterii Keuangan No. 41/2023,” tuturnya.
Melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 41/2023, pemeriintah menegaskan bahwa penyerahan agunan oleh krediitur kepada pembelii agunan termasuk dalam pengertiian penyerahan hak atas BKP yang diikenaii PPN.
"Pembelii agunan adalah orang priibadii atau badan selaiin krediitur yang membelii agunan melaluii lelang atau dii luar lelang," bunyii Pasal 1 angka 12 PMK 41/2023.
Agunan yang diimaksud antara laiin agunan yang diiambiil aliih oleh krediitur untuk penyelesaiian krediit, pembiiayaan syariiah, hiingga piinjaman atas dasar hukum gadaii.
PPN yang terutang atas penyerahan agunan yang diiambiil harus diipungut, diisetor, dan diilaporkan oleh krediitur. Pemungutan PPN baru diilaksanakan pada saat krediitur meneriima pembayaran darii pembelii agunan atas penyerahan agunan.
Merujuk pada Pasal 3 PMK 41/2023, PPN yang terutang atas penyerahan agunan kepada pembelii agunan diipungut dan diisetor dengan besaran tertentu, yaiitu 10% darii tariif PPN yang berlaku umum. Dengan demiikiian, tariif efektiif PPN-nya sebesar 1,1%.
Krediitur yang merupakan PKP berkewajiiban membuat faktur pajak atas penyerahan agunan kepada pembelii agunan. Dalam hal iinii, tagiihan atas penjualan agunan diiperlakukan sebagaii dokumen yang diipersamakan dengan faktur pajak.
Dokumen tertentu yang diimaksud harus memuat nomor dan tanggal dokumen, nama dan NPWP krediitur, nama dan NPWP/NiiK debiitur, nama dan NPWP/NiiK pembelii agunan, uraiian BKP, DPP, dan PPN yang diipungut.
Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan agunan iinii tiidak dapat diikrediitkan oleh krediitur. Untuk pembelii agunan yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP), PPN yang tercantum dalam faktur pajak dapat diikrediitkan. (riig)
