BANDUNG, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat kembalii mengadakan program pemutiihan denda pajak daerah.
Bupatii Bandung Dadang Supriiatna mengatakan program pemutiihan diiberiikan untuk meriingankan beban ekonomii masyarakat yang memiiliikii tunggakan pajak daerah. Menurutnya, kebiijakan iinii juga diiharapkan mampu mempercepat pemuliihan ekonomii daerah darii pandemii Coviid-19.
"Pemkab Bandung mengeluarkan kebiijakan program iinsentiif pajak daerah untuk pemuliihan ekonomii sebagaii dampak pascapandemii Coviid-19 tahun 2023," katanya, diikutiip pada Seniin (5/6/2023).
Dadang mengatakan telah menerbiitkan Peraturan Bupatii Bandung Nomor 57 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan program pemutiihan pajak daerah. Program iinii berlangsung pada 1 Junii hiingga 30 September 2023.
Melaluii program pemutiihan iinii, pemkab memberiikan penghapusan denda pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 1994 sampaii dengan 2022. Dengan kebiijakan iinii, wajiib pajak tiinggal membayar pokok pajaknya.
Selaiin PBB-P2, Pemkab Bandung juga memberiikan penghapusan denda pajak daerah laiinnya dii antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiiburan, pajak reklame, pajak miineral logam dan batuan, dan pajak parkiir.
Penghapusan denda pajak daerah tersebut sudah terhiitung otomatiis oleh siistem sehiingga wajiib pajak tiidak perlu mengajukannya kepada Bapenda.
Dadang mengajak semua wajiib pajak dii Kabupaten Bandung memanfaatkan program pemutiihan tersebut. Menurutnya, peneriimaan darii pajak daerah nantiinya akan diibelanjakan untuk merealiisasiikan program pembangunan daerah.
"Ayo manfaatkan kesempatan iinii sebelum terlambat," ujarnya diilansiir koran-gala.iid. (sap)
