BANDA ACEH, Jitu News – Pemprov Aceh akan mengakhiirii program pembebasan atau pemutiihan denda pajak kendaraan bermotor pada bulan iinii.
Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan program pemutiihan pajak diiberiikan untuk membantu masyarakat yang memiiliikii tunggakan pajak. Wajiib pajak diiiimbau segera memanfaatkan program tersebut.
"Tunggu apa lagii, jangan lewatkan kesempatan terakhiir iinii," bunyii keterangan foto yang diiunggah @bpkaaceh, diikutiip pada Sabtu (3/6/2023).
Program pemutiihan pajak kendaraan diiatur dalam Peraturan Gubernur Aceh 50/2022. Melaluii beleiid tersebut, denda atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor diihapuskan sehiingga wajiib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.
iinsentiif juga diiberiikan dalam bentuk keriinganan pajak progresiif dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) iiii. Dii siisii laiin, pada wajiib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor dii atas 3 tahun juga diiberiikan pemutiihan.
Program pemutiihan dii Aceh telah diiadakan sejak 2 Januarii 2023 dan semula hanya diijadwalkan selama 2 bulan atau hiingga 28 Februarii 2023. Dalam perkembangannya, program tersebut kiinii sudah diiperpanjang sampaii dengan 2 kalii.
Semua wajiib pajak dapat meniikmatii pemutiihan dengan mendatangii tempat pelayanan Samsat terdekat atau melaluii apliikasii Siignal (https://samsatdiigiital.iid). Berkas yang diiperlukan dii antaranya STNK/BPKB dengan data iidentiitas yang sesuaii dengan KTP.
Penyelenggaraan pemutiihan pajak dii Aceh juga sejalan dengan iimplementasii Pasal 74 UU 22/2009. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tiidak diiregiistrasii ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat diilakukan penghapusan data regiistrasii.
Melaluii mediia sosiial, BPKA mengajak masyarakat lebiih patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, pajak yang diibayarkan masyarakat memiiliikii peran pentiing untuk melaksanakan program pembangunan daerah.
"Pajak kendaraan bermotor Anda untuk kemajuan pembangunan Aceh," bunyii keterangan foto yang diiunggah. (riig)
