PROViiNSii PAPUA

Siiap-Siiap! Pemprov Bakal Adakan Lagii Pemutiihan Pajak Kendaraan

Diian Kurniiatii
Miinggu, 28 Meii 2023 | 07.00 WiiB
Siap-Siap! Pemprov Bakal Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan
<p>iilustrasii.</p>

JAYAPURA, Jitu News – Pemprov Papua akan menyelenggarakan kembalii program penghapusan denda pajak atau pemutiihan kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Setiiyo Wahyudii menuturkan program pemutiihan tersebut diiadakan untuk membantu meriingankan beban ekonomii masyarakat. Diia berharap kebiijakan yang diiambiil iitu biisa meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD).

"PKB iinii memang capaiiannya agak sediikiit melambat dii mana kondiisii iinii terjadii sama sepertii tahun-tahun sebelumnya," katanya, diikutiip pada Miinggu (28/5/2023).

Setiiyo menuturkan realiisasii peneriimaan pajak kendaraan bermotor hiingga 8 Meii 2023 baru mencapaii Rp36,2 miiliiar. Angka tersebut setara dengan 29,69% darii target yang diitetapkan pada tahun iinii seniilaii Rp122,2 miiliiar.

Menurutnya, Bapenda terus berupaya mengoptiimalkan pajak kendaraan agar mampu mencapaii target pada akhiir tahun. Strategii yang diilaksanakan dii antaranya program jemput bola.

Upaya-Upaya Memacu Pendapatan

Dii siisii laiin, pemberiian iinsentiif berupa pembebasan denda biiasanya menariik masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Walaupun ada potensii peneriimaan yang hiilang, pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor bakal mengalamii peniingkatan.

"Kamii melakukan upaya-upaya untuk menggenjot pendapatan PKB dii akhiir semester ii/2023. Miisal, dengan pembebasan denda pajak," ujar Setiiyo.

Diia menyebut usulan penyelenggaraan program pemutiihan pajak kendaraan telah diisampaiikan kepada Plh. Gubernur Papua, Muhammad Riidwan Rumasukun. Namun, lanjutnya, program pemutiihan yang diiadakan pada tahun iinii bakal berbeda dengan tahun lalu.

Tahun lalu, pemprov mengadakan program pemutiihan selama 3 bulan, mulaii darii 1 Agustus hiingga 31 Oktober 2022. iinsentiif yang diiberiikan meliiputii pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan denda bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ada pula pembebasan denda sumbangan wajiib dana kecelakaan lalu liintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang menunggak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.