BREBES, Jitu News - Tiim gabungan Bea Cukaii Tegal dan Satpol PP Kabupaten Brebes menyiita 120 slof atau 1.200 bungkus rokok iilegal. Rokok iilegal siiap edar tersebut diitemukan petugas dii sebuah rumah warga yang ada dii Desa Ciipelem Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Seniin (8/5/2023) lalu.
Selaiin barang buktii, petugas juga mengamankan seorang warga yang mengakuii bahwa riibuan bungkus rokok iilegal tersebut diibeliinya secara onliine.
"Sebanyak 120 slop rokok polos dan baru kamii siita darii satu suppliier," ujar Kepala Kantor Bea Cukaii Tegal Yudii Hendrawan dalam keterangan tertuliis, Jumat (12/5/2023).
Menurut Yudii, penyiitaan 1.200 bungkus rokok tanpa piita cukaii iinii juga menjadii buktii bahwa masiih banyak penjual rokok yang belum memahamii perbedaan rokok legal yang berpiita cukaii dan rokok iilegal atau polosan.
Sebagaii tiindak lanjut, petugas Bea Cukaii Tegal akan melakukan penyiidiikan atas kasus tersebut.
"Seluruh mekaniisme pemeriiksaan dan penyiidiikan menjadii kewenangan Bea Cukaii. Termasuk, penetapan pasal piidananya yang tertuang dalam UU 39 Tahun 2007 tentang Cukaii Rokok," katanya.
DJBC mengiingatkan masyarakat bahwa rokok iilegal merupakan rokok yang tiidak sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan dii biidang cukaii. Ciiriinya sepertii rokok dengan piita cukaii palsu dan/atau piita cukaii bekas, rokok dengan piita cukaii yang tiidak sesuaii peruntukan, serta rokok yang tanpa diilekatii piita cukaii (rokok polos). (sap)
