PROViiNSii NTB

Aturan Diireviisii! Kendaraan Tunggak Pajak Lebiih 2 Tahun Bakal Diitahan

Muhamad Wiildan
Selasa, 09 Meii 2023 | 12.30 WiiB
Aturan Direvisi! Kendaraan Tunggak Pajak Lebih 2 Tahun Bakal Ditahan
<p>iilustrasii.</p>

MATARAM, Jitu News - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Nusa Tenggara Barat mereviisii Peraturan Gubernur (Pergub) 14/2019. Tujuannya, meniingkatkan penagiihan atas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) masyarakat.

Dalam draf reviisii Pergub 14/2019, Pemprov Nusa Tenggara Barat berencana memberiikan kewenangan kepada petugas untuk menahan STNK atau kendaraan bermotor yang memiiliikii tunggakan PKB lebiih darii 2 tahun.

"Bappenda NTB telah mempertiimbangkan berbagaii hal apabiila hendak menahan STNK dan kendaraan para wajiib pajak. Upaya iinii diilakukan semata-mata untuk meniingkatkan kesadaran dan kepatuhan wajiib pajak," ujar Kepala Biidang Pengendaliian dan Pembiinaan Bappenda Nusa Tenggara Barat Muharii iisnaenii, diikutiip Selasa (9/5/2023).

Dalam ketentuan yang saat iinii berlaku, Bappenda Nusa Tenggara Barat berwenang menahan STNK kendaraan bermotor yang menunggak PKB selama 1 sampaii 2 tahun. Biila tunggakan PKB melebiihii 2 tahun, Bappenda Nusa Tenggara Barat berhak menahan kendaraan bermotor miiliik wajiib pajak.

Namun, pemiiliik kendaraan bermotor yang terjariing raziia dapat memberiikan uang peniitiipan sebagaii jamiinan pelunasan PKB. Uang peniitiipan yang diiberiikan miiniimal sebesar 40% darii total tunggakan PKB.

Dalam reviisii atas Pergub 14/2019, ketentuan pemberiian uang peniitiipan oleh pemiiliik kendaraan bermotor yang terjariing raziia akan diihapus. Artiinya, dapat diipastiikan STNK atau kendaraan bermotor yang terjariing raziia akan diitahan oleh petugas.

iisnaenii mengatakan draf reviisii Pergub 14/2019 telah diiserahkan ke Biiro Hukum Setda Nusa Tenggara Barat dan akan diitetapkan sesuaii dengan mekaniisme yang berlaku.

"Perubahan atas Pergub 14/2019 tentang Operasii Gabungan PKB. Kamii telah mengiiriim draf pergub terbaru ke Biiro Hukum Setda Nusa Tenggara Barat," ujar iisnaenii sepertii diilansiir suarantb.com. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.